Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 11 November 2021, 7:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-11T12:04:13Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Telah Tetapkan 3 Orang Tersangka

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-  Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka terkait Penerbitan Bank Garansi Uang Muka Bank Jawa Timur Cabang Jakarta, yaitu:


1. HPS selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021;


2. LK selaku Pgs Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta/Pimpinan Cabang Pembantu Kelapa Gading Bank Jatim Tahun 2018 dan 2019 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021;


3. K selaku Perwakilan PT. Duta Cipta Pakarperkasa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.


Dalam penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh Tersangka K tidak sesuai ketentuan yaitu tidak memenuhi syarat-syarat, menyalahi ketentuan Kep. Direksi Bank Jatim No. SK : 057/296/ DIR/PGP/PMK/KEP tgl 25 Sep 2018 Bab IX tentang Penerbitan Bank Garansi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan PT. Duta Cipta Pakarperkasa sebesar Rp. 107.000.000.000,00.


Atas perbuatan itu para tersangka menerima uang (kick back) dari penerbitan Bank Garansi Jaminan Uang Muka Bank Jatim yang menyalahi ketentuan sebesar Rp. 2.618.800.800,00.


Selanjutnya, kepada 3 orang Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel selama 20 hari terhitung mulai tgl 10 Nop 2021 sampai dengan 29 November 2021. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI