Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 27 November 2021, 5:45:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-27T10:45:14Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Sukoharjo Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Motor Seharga 178 Juta Rupiah

Advertisement


Sukoharjo,MATALENSANEWS.com - Polres Sukoharjo berhasil menangkap residivis penipuan dan penggelapan spesialis sepeda motor. Pelaku adalah MH (31), warga Batumamar, Kabupaten Pamekasan.


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pelaku dibekuk petugas setelah membawa kabur sepeda motor jenis Kawasaki Type ZR 800B  dengan nomor polisi AD 2345 DAF dengan kisaran harga Rp 178.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah).


"Jadi awalnya pada (23/11) pelaku mendatangi showroom milik Asad (49), di daerah Makam Haji, Kartasura. Pelaku beralasan akan mencoba motor tersebut sebelum dibelinya," 


"Namun saat mencoba motor tersebut, motor malah dibawa kabur oleh pelaku," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Kartasura, Sabtu (27/11/2021).


Mengetahui kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Kartasura dengan menyebutkan identitas pelaku.


Dengan bermodalkan identitas pelaku yang sudah didapat, Petugas Polsek Kartasura bekerjasama dengat Satreskrim Polres Sukoharjo dan Polrestabes Semarang berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di daerah Kota Semarang.


"Dimana barang bukti ditemukan sudah diubah warnanya oleh pelaku, yang semula hijau berubah menjadi merah," jelas Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372, 378 dengan ancaman pidana maksimal penjara 7 tahun.


Vio Sari/Humas