Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 10 November 2021, 9:18:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-10T02:18:02Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Sukoharjo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom di Kartasura

Advertisement


Sukoharjo,MATALENSANEWS.com - Polsek Kartasura Polres Sukoharjo berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (9/11/2021).


Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada (9/11) dini hari tadi. Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga seberat 2 ton milik PT Telkom Witel (Wilayah Telekomunikasi) Solo.


"Pelaku berjumlah kira-kira delapan orang, dan sementara tersangka yang berhasil kita amankan berjumlah tiga orang, yaitu MR (24), MRF (26), dan JH (28), dan untuk lima tersangka lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kapolres.


Kapolres menjelaskan, pelaku melaksanakan pencurian di Jalan Diponegoro, Timur SMP Kristen Kartasura dengan cara mereka masuk ke gorong-gorong kemudian memotong kabel tersebut menggunakan kapak.


"Jadi Kabel ini berada didalam tanah, pelaku melaksanakan aksinya dengan membuka pintu akses kabel yang berat dengan cara menariknya dengan menggunakan truk," jelasnya.



Menurut pengakuan pelaku, pelaku telah melakulan pencurian kabel sebanyak empat kali. Dua kali di Blitar dan dua kali di Kartasura. "Adapun hasil dari pencurian kabel ini dijual ke daerah Jakarta dan Cikarang," jelas Kapolres.


Kapolres menambahkan, atas kejadian tersebut, PT Telkom mengalami kerugian sekitar 250 juta rupiah.


Atas perbuatannnya, pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Vio Sari / Humas