Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 09 November 2021, 12:32:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-09T05:44:40Z
BERITA UMUMNEWS

Saat dikonfirmasi JPU Kejari Halsel Sebut Kasi Pidum Lagi Cuti & Jangan di Ekspos berita

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Tersangka bendahara desa Pulau Gala Kecamatan kepulauan Joronga (Halsel) mengakui kesalahannya yang telah menghalang-halangi dan menganiaya wartawan saat melakukan peliputan. Selasa/9/11/21


Pengakuan oknum (HH) setelah penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan negeri Halmahera Selatan (Halsel) atas kasus penganiayaan wartawan beberapa waktu lalu di desa Pulau Gala.


Di ketahui sebelumnya tersangka meminta jaksa penuntut umum (JPU) Adlan Pakhbusy Hakim S.H, untuk pertemukan kembali dengan korban yang merupakan wartawan biro Halsel untuk berdamai.


Atas permintaan tersangka sehingga Adlan Pakhbusy memanggil korban untuk mempertemukan keduanya di kantor kejari Halamahera Selatan (Halsel) dengan surat panggilan nomor : 218/Q.2.13.3/E.oh.2/ll/2021 tertanggal 1 November 2021.


Isi surat yang di keluarakan Adlan untuk keperluan upaya perdamaian/pelaksanaan perdamaian sehubungan dengan perkara tersangka (HH) dalam tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP.


Kemudian pada tanggal 2 November 2021 sekitar pukul 14:32 waktu setempat, tersangka dan korban bertemu di kantor kejari (Halsel).


Dalam rekaman suara yang berdurasi sekitar 13 menit itu, tersangka mengaku menyesali perbuatannya melakukan penganiayaan dan menghalangi atau menghambat tugas wartawan sehingga dirinya meminta damai.


"Sejak dari awal saya ketemu dengan korban ada niat sekali untuk berdamai dan mediasi ini atas permintaan saya sendiri tanpa paksaan dari pihak jaksa maupun pihak lain," kata (HH),


Penyesalan tersangka atas perbuatannya meminta agar kasus tersebut tidak perlu di proses hukum bukanlah pertama kali di hadapan jaksa penuntut umum, melainkan yang kedua kalinya.


Secara terpisah, Adlan Pakhbusy selaku jaksa penuntut umum (JPU) saat di konfirmasi awak media ini di ruang kerjanya.


Ia mengaku merasa ragu atas keterangan kedua saksi yang merupakan kaur pemerintah desa yakni Mustafa Yusuf dan Salim Senin serta tersangka (HH) di duga memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan.


"Saya merasa aneh karena kedua saksi dan tersangka mengatakan tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada wartawan," kata (Adlan). Senin/11/2021 sekira pukul 11:00 Wit.


Dengan begitu Adlan meminta agar tidak mengekspos hasil konfirmasi dan pengakuan tersangka aniaya wartawan dari hasil mediasi agar tidak di publis ke berita.


"Jangan dulu mengangkat beritanya kalau angkat nantinya saya diberikan teguran, karena yang berhak memberikan tanggapan adalah kasi pidum." tegas (Adlan).


Dengan megitu awak media meminta untuk konfirmasi kasi pidum namun Adlan memberikan alasan kasi pidum lagi cuti. Pres release tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Selasa 9/11/2021.


(Jek/Redaksi)