Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 26 November 2021, 2:44:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-26T07:44:23Z
NEWSRegional

Sambut Hari Raya Natal, Kapolda Malut dan Kapolres Sula- Taliabu Diminta Segera Berantas Minuman Keras Jenis Cap Tikus

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Dalam rangka menyambut hari Raya natal hingga menuju perayaan tahun baru 2021 ke tahun 2022, mendatang. LPKN (Lembaga Pemerhati Keugan Negara) dan Investigasi LPK-GPI (Lembaga Pelindung Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia) indonesia timur.


"Kedua Lembaga ini meminta tegas kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Kepulauan Sula - Pulau Taliabu untuk demi menjaga kantibmas pada penyambutan perayaan Natal dan tahun baru tahun 2022, mendatang." ungkap La Omy La Tua selaku Ketua lembaga tersebut pada media ini, Jum'at 26 November 2021.


Mengenai hal tersebut pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan tokoh agama, toko masyarakat dan pemuda untuk memberantas minuman keras jenis cap tikus yang ada di Pulau Taliabu.


Agar perayaan natal di tahun 2022 mendatang, supaya masyarakat aman dan terhindar dari tindakan kriminal di wilayah kantibmas provinsi maluku utara.


Selain itu Ketua LPKN IT selaku Investigasi LPK-GPI berharap kepada pihak kepolisian daerah polda maluku utara jangan pilih kasih untuk melakukan pemberantasan minuman keras berjenis cap tikus di ibukota Bobong Kabupaten Pulau Taliabu. 


Sebab masyarakat telah mengetahui diduga ada oknum oknum penegak hukum di Pulau Taliabu telah melakukan bisnis minuman beralkohol jenis cap tikusnya. 


Karena maraknya peredaran minuman keras ber'alkohol berjenis cap tikus itu dapat menganggu kantibmas. 


"Jadi, kiranya dapat melakukan Swiping di setiap daerah Kabupaten yang ada di wilayah provinsi maluku utara demi menjaga kantimas di seluruh wilayah provinsi maluku utara." harapnya.


( Jek)