Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 24 November 2021, 3:06:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-24T08:06:47Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sat Reskrim Polres Salatiga Berhasil Ungkap Ayah Setubuhi Anak Kandung

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang beberapa waktu lalu terjadi di Kota Salatiga akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng.


Polres Salatiga menerima laporan dari salah  satu sekolah menengah pertama di Kota Salatiga karena terdapat siswi disekolahnya yang mencoba bunuh diri dengan cara menyayat tangannya, Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga segera mendatangi kejadian tersebut. Setelah itu korban dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Salatiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup oleh Sat Reskrim Polres Salatiga kepada  ( Ayah Kandung Korban ) sdr. M terduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Berdasarkan pengakuan korban yang saat ini masih berumur ( 16 tahun ), korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2-3 kali dalam seminggu sejak tanggal 26 Agustus 2021. Pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).


Pelaku terakhir melakukan persetubuhan terhadap anak korban adalah tanggal 24 Oktober 2021 pukul 22.00 WIB.


Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan dan melakukan usaha bunuh diri pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021.


Adapun barang bukti yang diamanakan dari  korban adalah 1 (satu) Potong Kaos Pendek Warna Putih, 1 (satu) Potong Celana Panjang warna merah maroon, 1 (satu) Potong BH warna ungu, 1 (satu) Potong celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah karet gelang warna merah.


Saat ini pelaku  persetubuhan terhadap anak telah dilakukan penahanan di Polres Salatiga guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, untuk yang bersangkutan akan kita kenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E ATAU Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang RI Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jelas AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si. saat kegiatan Press Release yang dilaksanakan di Depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu 24/11/2021.


(Wahyu Nugroho/GT/Hms)