Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 22 November 2021, 1:05:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-22T15:52:42Z
BERITA UMUMNEWS

Sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Boso Akan Tempuh Jalur Lain dan Sebut Diduga Kuat Polres Halsel Lindungi Oknum Pelakunya

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Tak terima pelaku perbuatan tindak pidana asusila dan penyebar luas pornografi di tutupi pihak Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membuat sejumlah tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa Boso Kecamatan Gane Barat Utara (Halsel) akan tempuh jalur lain.


Hal ini di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat desa Boso (Halsel) berinisial (BU) melalui pesan via aplikasi  Wasthapp, sejumlah tokoh masyarakat desa Bosso akan menempuh jalur lain.


"Ada pertemuan sejumlah toko masyarakat desa Boso yang di hadirkan Pjs gereja kanaan bapak Origenes Tahobi, Kepala adat Markus Kobu Kobu, dan tiga orang badan permusyawaratan desa (BPD) yakni Bapak Rimpu Yanis, Marselinus Desta, Yokbet Tobeoto serta beberapa tokoh masyarakat desa Boso Bapak Ibrani Daniel, Mukson Tobeoto,, Demitrius P.


Masyarakat akan tempuh jalur lain bila pihak kepolisian tidak secepatnya mengambil langkah untuk melajutkan kasus asusila dan pornografi yang sudah di hentikan atau di SP3 itu," tegas (Warga). Senin 22 November 2021.


Selain itu kata warga, Bila pihak kepolisian beralasan kasus ini akan di lanjutkan ketika mendapatkan bukti lain maka bukti apa yang di butuhkan. 


"Kami yakin bukti bukti yang di serahkan ke pihak kepolisian berupa gambar telanjang milik kades dan selingkuhnya serta tercantum tulisan saling chat dengan bahasa bahasa saling mengajak melakukan seksual serta kata kata yang keduanya sudah melakukan hubungan intim telah memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.


Lanjut warga, apalagi bukti yang kami serahkan ke pihak kepolisian berupa bukti pornogarafi milik kedua pelaku yang sengaja di sebarkan ke masyarakat sampai saat ini. 


Selanjutnya, di sampaikan Bapak Ibrani Daniel merupakan tokoh masyarakat desa Boso pada awak media, mengatakan Pertemuan tersebut dalam rangka penolakan penyelesaian adat yang tidak sesuai adat Tobelo galela.


"Kami akan menempuh jalur lain karena pihak kepolisian (Halsel) telah menutupi kasus Asusila dan penyebar pornogarafi yang di duga kuat di lakukan oleh kepala desa Boso berinisial (PG) bersama selingkuhnya," Cetusnya.


Anehnya lagi menurut Ibrani bahwa sebelumnya kasus tersebut yang di laporkan ke pihak kepolisian polsek gane barat (Halsel) memberitahukan bahwa pelaku sudah di tetapkan tersangka,


Saat itu kasus yang kami laporkan secara resmi dan ditangani mantan kapolsek gane barat (Halsel) Bapak Rizal Mochammad S.Tr. K menyampaiakn pelaku telah ditetapkan tersangka, 


"Jadi perkembangan kasus akan diberikan ke kami karena surat penyelesaian secara adat yang di hadirkan pelaku di anggap tidak sah oleh mantan kapolsek." terang (Ibrani). Press release tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Senin 22/11/2021.


(***)