Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 27 November 2021, 11:09:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-27T04:09:23Z
NEWSNews BERITA PERISTIWA

Sidang di PN Labuha, Telah Hadirkan 5 Orang Saksi Diantaranya, 2 Saksi Termuat Dalam BAP & 3 Orang Saksi Tidak Termuat dalam BAP

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Sidang pertama kasus penganiayaan wartawan yang terjadi di desa Pulau Gala Kecamatan Kepulauan Joronga Halamahera selatan (Halsel) pada beberapa waktu lalu yang telah di gelar di Pengadilan Negeri Labuha.


Sebelumnya di beritakan melalui salah satu media online bahwa sidang dugaan penganiayaan terhadap Sukandi Ali (Wartawan Media Sidikkasus) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Labuha dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Rabu tanggal 23 November 2021, sekira pukul 10.30 WIT.


Sidang tersebut telah menghadirkan 5 saksi yakni 2 saksi termuat dalam BAP dan 3 orang saksi lainnya tidak termuat dalam BAP.


Hal ini di bantah keras oleh korban Sukandi Ali dan menolak apa yang di beritakan malalui salah satu media online tersebut.


Kata korban dari tanggal dan Jam di mulainya persidangan yang di beritakan melalui salah satu media online itu sudah salah besar, karena tanggal dan waktu yang di beritakan saja sudah keliru di tulis," Kata (Korban). Jum'at 26 November 2021.


Korban menjelaskan saat sidang yang di gelar pada Rabu tanggal 24 sekira pukul 10:40. 02 Wit. Majelis hakim ketuk palu persidangan di mulai. 


Bukan tanggal 23 pukul 10:30 wit, itu keliru dan sangat tidak masuk akal, yang lebih jelas hari Rabu 24 November 2021, bukan tanggal 23. 


Saya tahu menit keberapa persidangan di mulai dari rincian rekaman suara, karena saat majelis hakim ketuk palu dimulainya persidangan.


Karena ada teman sempat merekam dan bunyi ketuk palu tersebut terdengar rekaman suara. 


Tetapi setelah itu majelis hakim meminta untuk mematikan Handphonenya. Sehingga rekaman suara terdengar singkat,"Jelasnya.


Lanjut korban, bahkan dalam persidangan terdakwa Hajir Hamisi tidak keberatan ketika majelis hakim menanyakan ke korban, apakah terdakwa pernah menghubungi korban untuk meminta maaf,


Korban menjelaskan bahwa benar terdakwa Hajir Hamisi pernah menghubungi dan bertemu di warung kopi Ambon di desa Tomori (Halsel) untuk meminta maaf dan mengakui keselahannya.


"Karena sudah melakukan pemukulan dan menghalangi serta menghambat tugas wartawan," Ungkap (korban),


Tambah korban, Secara tidak langsung terdakwa sudah mengakui keselahannya sendiri dan tidak merasa keberatan. 


Bila terdakwa merasa tidak bersalah buat apa harus menghubungi dan meminta maaf serta mengakui keselahannya.


Saya punya bukti rekaman suara mulai dari kronologis kejadian di desa Pulau Gala maupun rekaman suara pada saat terdakwa menghubungi untuk meminta maaf serta mengakui keselahannya. 


Selanjutnya, Saya sudah meminta ijin terlebih dahulu kepada majelis hakim untuk memutar rekaman suara karena pada saat dalam persidanagan saya sudah persiapkan alat pengeras suara (Salon) yang di isi dalam tas belakang, tetapi majelis hakim meminta tidak perlu di putar," tutur (korban).


Begitu juga kata korban dalam persidangan telah menyampaikan ke majelis hakim bahwa rekaman suara saat terjadi penganiayaan serta bahasa melecehkan profesi wartawan yang di lontarkan terdakwa saat itu telah di serahkan kepada pihak kepolisian namun tidak di jadikan barang bukti,


Kata Korban yang jelas saya sudah serahkan rekaman suara ke pihak kepolisian pada saat pengaduan awal.


Karena rekaman suaranya sudah di masukan ke kaset, dan juga di kirim ke penyidik Pak Tri Martono maupun Kasat reskrim polres (Halsel) Bapak Hadad Hi Djafar, melalui via pesan Whatsapp." Cetusnya. Press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Jumat 26/11/2021.


(Jek/Red)