Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 09 November 2021, 1:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-09T06:29:40Z
BERITA UMUMNEWS

Tersangka HH Tidak Ditahan Malah Berkeliaran, JPU Kejari Halsel 'Adlan' Sebut Menunggu Proses Persidangan

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Usai Reskrim Polres Hamahera selatan (halsel) menyerahkan tersangka Penganiayaan berinsial HH selaku bendahara desa Pulau Gala Kecamatan kepulauan Joronga (Halsel) ke Kejaksaan Negeri Labuha, pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.


Atas kasus tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan biro Halamahera Selatan (halsel).


Namun anehnya tersangka tidak ditahan pihak kejaksan negeri (Halsel)  hingga di biarkan berkeliaran saat ini. Selasa 9 November 2021.


Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tanggal 18 Oktober 2021, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan Adlan Pakhbusy Hakim S.H, pada awak media ini mengatakan pelaku akan di tahan setelah menunggu putusan majelis Hakim pengadilan Negeri Labuha (Halsel).


"Kita ikuti persidangan dulu baru kita liat, Hakim memerintahkan untuk menahan tersangka barulah di buat penahanan terhadap pelaku," kata (Adlan) beberapa waktu lalu.


Dengan begitu di pertanyakan pelaku tidak ditahan apa ada permintaan penangguhan," Kata Adlan, tetap menunggu proses persidangan terlebih dahulu.


Terpisah, Dari hasil pantauan media ini, di ketahui keberadaan tersangka (HH) saat ini diduga berlindung di rumah ketua Fraksi partai Nasdem (Halsel), juga selaku ketua komisi l DPRD (Halsel). Press Rilis tim dihalsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Selasa 9/11/2021.


(Jek/Redaksi)