Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 10 November 2021, 9:22:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-10T02:22:33Z
NEWSSosok

Wawancara Kasat Lantas Polrestabes Semarang, Berikut Ini Penjelasnnya

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Setiap Anggota Kepolisian baik Perwira maupun Bintara berdasarkan Perpol No 2 Tahun 2018  selalu dilakukan penilaian dengan sistem yang dikenal yakni Sistem Manajemen Kinerja, sistem ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur kinerja anggota polri agar selaras dengan visi dan misi organisasi.


Hal itu dijelaskan oleh Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit S.I.K,M.H kepada wartawan. (9/11/2021). Ia pun menjelaskan lebih rinci soal kinerja Polantas.


"Berdasarkan PP No 80 Tahun 2012  Petugas Kepolisian melakukan  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan  secara insidentil yakni (A) atas dasar operasi Kepolisian (B) karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli," jelasnya.


Lanjut dikatakan," untuk poin A harus ada penanggung jawab yang ditunjuk sesuai dengan jenjang kepangkatannya sedangkan untuk poin B tidak memerlukan," papar Sigit.


Lebih lanjut, setiap Pemeriksaan Kendaraan bermotor harus  ada penanggung jawabnya kecuali untuk penindakan tertangkap tangan atau kasat mata.


"Tertangkap tangan yaitu pada saat terjadi pelanggaran terlihat oleh indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik, dan yang dimaksud kasat indera antara lain indera penciuman  penglihatan dan pendengaran," ujarnya.


Sigit mengatakan jika ada anggotanya kedapatan melakukan pelanggaran agar disampaikan ke Penanggung Jawab operasi  atau Ke Propam," katanya.


Ia pun selalu memberikan arahan Kepada anggota untuk bekerja keras, cerdas dan ikhlas, dan selalu memberikan petunjuk dan arahan teknis. Disamping itu  juga selalu melaksanakan evaluasi terus menerus terhadap pelaksanaan tugas anggota.


Lebih rinci AKBP Sigit menjelaskan soal kepangkatan Perwira berdasar jenjang karir.


"Perwira terdiri dari 3 macam pangkat berdasarkan jenjang karir polisi yang terdiri dari, Perwira Pertama yang disingkat Pama

Pama sendiri terdapat tiga pangkat, yaitu Inspektur Polisi Dua (Ipda), Inspektur Polisi Satu ( Iptu), Ajun Komisaris Polisi (AKP)".


"Perwira Menengah disingkat Pamen,

Untuk Perwira Menengah terbagi ke dalam kepangkatan yakni, Komisaris Polisi (KOMPOL), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Komisaris Besar Polisi (KOMBES)".


"Sedangkan Perwira Tinggi disingkat Pati

Untuk  Perwira Tinggi terbagi ke dalam pangkat antara lain Brigadir Jenderal Polisi (BRIGJEN), Inspektur Jenderal Polisi (IRJEN), Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN), Jenderal Polisi," pungkasnya.


*Vio Sari/tim*