Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Desember 2021, 8:20:00 AM WIB
Last Updated 2021-12-10T01:20:26Z
NEWSPERISTIWA

Bejat, Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati di Bandung

Advertisement


BANDUNG,MATALENSANEWS.com-Guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW (36) perkosa dan hamili santriwati hingga melahirkan.


Sejauh ini, terungkap sudah ada sembilan anak yang lahir dari beberapa Santriwati dan masih ada dua anak yang masih dalam kandungan.


Berdasarkan fakta di persidangan setidaknya ada empat orang korban yang melahirkan bayi dari aksi bejat HW itu.


"HW sendiri telah melakukan aksi bejatnya itu sejak 2016 hingga 2021".


Kasus mulai terungkap setelah salah satu keluarga korban merasa ada yang aneh dari gelagat putri mereka.


Hikmat Dijaya, paman dari salah satu korban menceritakan kronologi terungkapnya kasus ini, bermula dari ibu korban yang merasa ada kejanggalan pada putrinya saat pulang kampung di hari raya Idul Fitri kemarin.


“Itu kan keponakan saya waktu Lebaran kemarin pulang, ibunya melihat kelainan anaknya sendiri tau lah yang namanya anak kesayangan dan satu-satunya ada perubahan,” ujar Hikmat, Kamis (9/12/2021), dikutip dari detiknews.


Hikmat menceritakan bahwa keponakannya itu menjadi pendiam bahkan enggan makan dan terus menangis.Hikmat lantas datang ke kediaman keponakannya itu dan menanyakan apa yang terjadi.


“Diitanya kalau memang diperkosa ya ngomong, kalau ada yang mencabuli ngomong, kamu itu salah satu pahlawan dan kalau memang tidak terungkap daripada kamu nanti banyak korban selanjutnya. Makanya dia berani ngomong lah,” ucap Hikmat.


Saat itulah sang korban lantas bercerita panjang lebar mengenai apa yang ia alami selama menimba ilmu di pesantren yang terletak di kawasan Cibiru, Kota Bandung itu. 


Hikmat mengaku kaget mendengar cerita itu lantaran pelakunya adalah guru ngaji dari keponakannya itu.


Usai mendengar cerita korban, Hikmat bersama keponakannya itu langsung membuat laporan ke Polda Jabar pertengahan tahun 2021.


Kasus itupun saat ini sudah masuk ke persidangan.

Jaksa penuntut umum mendakwa Herry Wirawan telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.


(Wahyu Nugroho/Tiem)