Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com - BPKP Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 yang memuat opini Tidak Memberikan Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal Nomor 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Belanja hibah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara fungsional.
Terkait dengan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan.
Sedangkan penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk melindungi anggota dan/atau kelompok masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Hibah dan Bansos oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019 menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
"Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai dengan penganggaran"
Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Sosial diberikan kepada anggota masyarakat adalah sebesar
Rp 3.359.680.300,00.- ( Tiga miliar tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah merealisasikan Belanja Hibah kepada lembaga pemerintah sebesar Rp 550.000.000,00.- ( Lima ratus lima puluh juta rupiah) serta
kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 129.170.000,00.- ( Seratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).
"Namun, berdasarkan pemeriksaan dokumen pengajuan bantuan
sosial diketahui bahwa nilai tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada anggota masyarakat tapi juga kepada organisasi sosial masyarakat dan kelompok masyarakat." Sumber terpercaya dari BPKP Maluku Utara. Jum'at 31 Desember 2021.
Selanjutnya Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial TA 2019 Tidak Sesuai Ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Hibah pada TA 2019
sebesar Rp3.100.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 679.170.000,00 atau 21,91% dari anggaran.
Sedangkan anggaran untuk Belanja Bantuan Sosial pada TA 2019 adalah sebesar Rp5.402.974.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 3.359.680.300,00 atau 62,18% dari anggaran.
Penyaluran Bantuan Keuangan Melalui Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Tanpa Melalui Mekanisme Penganggaran yang Tepat.
Hasil pengujian atas bukti-bukti surat dan proposal permohonan hibah dan bantuan sosial.
Diketahui bahwa sebanyak 13 proposal disampaikan terlambat sehingga diindikasikan tidak melalui mekanisme penganggaran yang tepat.
Hal tersebut dikarenakan proposal permohonan disampaikan ketika telah memasuki Tahun Anggaran 2019.
"Proposal permohonan hibah dan bantuan sosial seharusnya disampaikan pada Tahun Anggaran 2018 ketika Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu akan menyusun Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KKU - PPAS) atau paling lambat ketika APBD 2019 masih dalam proses pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dengan DPRD Pulau Taliabu." jelas sumber terpercaya dari data BPKP Malut.
( Jek/ Redaksi)