Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 11 Desember 2021, 8:41:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-11T13:41:11Z
BERITA UMUMNEWS

DPC GPM Tegaskan Kepala BPPKAD Pulau Taliabu Jangan Main Main dengan Uang Negara, Segera Cairkan Seluruh ADD

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap tiga tahun 2021.


Terhitung enam bulan, Pemkab Taliabu belum juga melakukan penyaluran Dana tersebut ke Pemerintah Desa. 


Akibatnya, 71 Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya di Taliabu tidak menerima penghasilan tetap (Siltap) selama beberapa bulan berjalan. 


Informasi yang diterima, besaran ADD tahap tiga 2021 bervariatif, namun pada angka triwulan total ADD masing-masing Desa kurang lebih sebanyak Rp 260 juta per Desa. 


Ini dibenarkan oleh puluhan Kepala Desa di Pulau Taliabu. Kata mereka, kegiatan Desa tidak berjalan maksimal tanpa didukung dengan ADD. 


"Kami mau lakukan bagimana item pekerjaan di Desa pak, kalau Pemkab tidak cairkan kami punya anggaran, selalu kami dari Desa yang disalahkan, lantas bagaimana dengan Pemkab yang belum mau kasi hak Desa itu," ungkap, salah satu Kades di Taliabu, yang enggan memberitakan namanya, Kamis (9/12/2021). 


Tidak hanya itu, di Tahun 2019 lalu, ADD tahap tiga sebesar 20% hingga sekarang masih tersendat di kas Daerah Taliabu.


Selain itu, tunjangan aparat desa, ada 8 ( delapan) Desa di Pulau Taliabu pada tahun 2020 hingga saat ini belum juga di cairkan.


Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Taliabu, Irwan Mansur, belum berhasil dikonfirmasi, lantaran diketahui berada di luar Daerah.


Oleh karena itu atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Kabupaten Pulau Taliabu menghimbau Kepala BPPKAD Pulau Taliabu Irwan Mansur jangan main-main dengan uang negara, segera cairkan ADD (anggaran dana desa) tahap III ke 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu." Tegas Lisman, pada media ini, Minggu 11/12/2021.


( Jek/Redaksi)