Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 09 Desember 2021, 12:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-09T05:04:34Z
NEWSRegional

GPM Malut Desak Kemendagri Segera Berhentikan Bupati Aliong Mus & Bupati Sula Fifian Ade Ningsi Mus

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Di tengah tengah transformasi globalisasi saat ini, Pemuda dan mahasiswa kemudian dituntut agar mampu memahami dinamika yang terjadi di Bumi Pertiwi Nusantara. 


Salah satu problem yang kini menjadi hangat di Kabupaten Pulau Taliabu Propinsi Maluku Utara adalah terkait kebijakan Mutasi sebanyak 202 ASN. 


Untuk itu, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa Jilid III ke gedung kantor Komisi Aparatul sipil Negara Repoblik Indonesia ( KASN) di Jakarta untuk mendesak Bupati Kabupaten Pulau Taliabu agar segera mencabut SK atas mutasi oknum ASN yang inprosedural.


Mendesak kepada Dirjen Otda Kemendagri dan KASN untuk segera mengeluarkan rekomendasi sekaligus untuk memberhentikan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. 


'Mendesak kepada Dirjen Otda Kemendagri segera berikan sanksi hukum/ pemberhentian kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Ade Ningsi Mus terkait kebijakan ASN." tegas Yuslan


Ada lebih seratus ASN Fungsional Guru dan Puluhan ASN Struktural telah dimutasi pindah tugas oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus tanpa melalui mekanisme pelaksanaan mutasi. 


"Hemat kami, kebijakan dan tindakan seorang Kepala Daerah yang syarat dengan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan yang berlaku merupakan cerminan pengelolaan birokrasi yang buruk dan justru mengalami degradasi birokrasi yang luar biasa," Teriak Yuslan Gani selaku koordinator lapangan didepan Gedung KASN RI. Rabu 8 Desember 2021, Sekira pukul 12:00 WIB selesai 15:00 WIB.


Kenapa tidak? Kabupaten Pulau Taliabu termasuk daerah yang belum cukup 10 tahun dimekarkan dan salah satu Kabupaten yang ikut dalam pemilihan serentak tahun 2020 kemarin, 


Ketika terpilih lagi untuk periode keduanya dan dilantik kemudian kembali melakukan mutasi ASN yang kami sebut mutasi masal sebagai hukuman atas ASN yang dianggap cakap dan cerdas di bidangnya.


Kebijakan yang diambil oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu atas Mutasi tersebut jelas jelas menabrak aturan sebagaimana yang tertuang dalam regulasi PERBKN no 5 tahun 2019 bahwa mutasi dilakukan atas pertimbangan jabatan dan kepangkatan bukan berdasarkan atas pertimbangan TIMSES.


Apa yang di lakukan oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu tentunya menjadi contoh bobroknya kepemimpinan selaku kepala daerah karena telah mengkhianati semangat serta upaya pemerintah pusat dalam mendorong pengelolaan birokrasi pemerintahan yang baik. 


Sehingga hal ini harus segera disikapi oleh lembaga negara seperti KASN dan Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia


Berdasarkan Surat Keputusan Mutasi oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus yang disampaikan secara terbuka oleh kepala BKPSDMA Surati Kene pada tanggal 02 September 2021,


"Dimana tembusan surat mutasinya tidak disampaikan kepada Menteri Dalam Negri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, serta Komisi Aparatur Sipil Negara atau paling tidak ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Maluku Utara dan Ke BKN Regional XI Manado melainkan hanya ke lingkup pemerintahan daerah kabupaten pulau Taliabu." beber Yuslan


Selanjutnya pada acara pelantikan pejabat serta Pelantikan para Kepala Sekolah tingkat satuan pendidikan TK PAUD, SD dan SMP pada tanggal 08 Oktober 2021,


Dimana beberapa Kepala Sekolah yang dilantik ada yang masih berstatus CPNS dan dari lulusan K2 yang notabenenya adalah tenaga administrasi sekolah. Sementara sejumlah kepala sekolah yang golongannya sesuai dan bahkan telah memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS) justru di mutasi jadi guru biasa. 


"Ini jelas melanggar Permendikbud no 6 tahun 2000 tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah." jelas Yuslan


Oleh karena itu, sebagai mana ketentuan dalam perundang-undangan bahwa Gubernur,  Bupati/Walikota dapat melaksanakan mutasi apabila sesuai dengan regulasi yang berlaku. 


Sehingga jelas, mutasi masal yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus tidak melalui mekanisme yang berlaku. 


Olehnya itu kami menyampaikan sikap tegas kami kepada Komisi Aparatur Sipil Negara segera mengeluarkan surat rekomendasi teguran serta pembatalan SK mutasi terhadap 202 ASN yang ada di lingkup pemerintahan daerah kabupaten pulau Taliabu." tegas Yuslan


( Jek/Redaksi)