Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Desember 2021, 9:04:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-01T14:04:34Z
BERITA UMUMNEWS

Mendagri Pak "Tito Karnavian" Melalui Dirjen Otda Diminta Segera Berhentikan Bupati Fifian Adeningsi

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta menggelar Aksi Demonstrasi Jilid II di Gedung kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Hari ini Rabu 1 Desember 2021.


Massa aksi GPM menuntut agar Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus Harus di Berikan Sanksi Hukum oleh Kemendagri dan KASN atas kebijakan memutasikan ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.


Sebab kenapa, kerena atas terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor 800/1361/KEP/KS/XI/2021 dan SK Nomor 800/1362/KEP/KS/2021 adalah bentuk pengakuan kelalaian atas kebijakannya yang di ambilnya sendiri. Ini patut kita sayangkan. 


Lanjut Yuslan, Sepanjang sejarah baru kali pertama Kepala daerah yang menonjobkan para ASN baru perdana berkantor (dua hari setelah di lantik).


Untuk itu, bagi kepala daerah yang baik Bupati/Walikota/Gubernur agar tidak meniru tindakan bupati kab. Kepulauan Sula, karena kebijakan Mutasi ini sangat tidak logis dalam kehidupan tatanan birokrasi kita dan tak patut untuk kita contohi.


Maka Proglem ini menjadi serius untuk di usut tuntas oleh Dirjen Otda Kemendagri dan KASN karena Bupati sudah mengakui kelalaiannya dan menerbitkan SK untuk mengembalikan para ASN pada posisi semula. 


maka kata Yuslan, Bupati harus di panggil dan di evaluasi serta di berikan sanksi tegas oleh kemendagri dan KASN. 


Kami juga mendesak Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula agar menggunakan Hak Interpelasinya untuk panggil dan evauasi sdri Bupati Fifian adeningsi Mus untuk mempertanggungjawabkan atas kebijakannya tersebut. 


Terkait Kebijakan Mutasi Sebanyak 57 ASN (57 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator) Oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Sdri. Fifian Adeningsih Mus. 


Yang Diketahui Kebijakan tersebut sarat dengan pelanggaran terhadap Undang-undang. 


Betapa tidak? Hemat Kami, Kebijakan dan Tindakan Bupati atas Mutasi ASN Tersebut Merupakan cerminan pengelolaan berokrasi yang buruk dan Sebuah Dekradasi (Kemunduruan) Birokrasi yang luar biasa, Kenapa?


Kabupaten Kepulauan sula termasuk salah satu Kabupaten yang ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020 Kemarin,


Ketika terpilih dan Di lantik pada Hari jumat Tanggal 4 Juni 2021 Selanjutnya (Tanggal 5-6 Juni Adalah Hari Libur) Hingga Pada tanggal 7-8 Juni Tepat berkantor Perdana Bupati telah Melakukan pemberhentian ASN dari jabatannya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian hukum dan hak asasi manusia, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Hampir semua Pejabat pimpinan Tinggi Pratama, Kata Koordinator Aksi Yuslan Gani. 


Hari ini seluruh eleman Gerakan melakukan aksi protes baik di kabupaten kepulauan Sula sendiri dan di jakarta.


Menurut Hemat kami, Kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula sudah di investigasi oleh beberapa lembaga negara dan mengeluarkan rekomendasinya masing-masing dan tercatat bahwa kebijakan mutasi ASN Oleh Bupati Sula adalah Sebuah Pelanggaran serius.


 Lembaga-lembaga yang sudah mengeluarkan rekomendasi seperti (Ombudsman, KASN, BKN, Gubernur Maluku Utara, dan Kementerian dalam negeri) dimana kebijakan mutasi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tanggal 21 januari 2020," kata Yuslan.



Lanjut Yuslan, Apa yang dilakukan oleh Bupati Sula tentunya menyalahi dan mengkhianati semangat dan upaya pemerintah dalam mendorong pengelolaan Birokrasi Pemerintahan Yang baik, maka apa yang dilakukan oleh Bupati adalah sebuah Pelanggaran Serius yang harus di sikapi oleh Kementerian dalam negeri RI.


Oleh karena itu, Sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Bahwa Gubernur/Bupati/Walikota bisa melakukan Kebijakan Mutasi dan pemberhentian Apabila Pejabat/ASN Tersebut Wafat, Pebajat/ASN tersebut malakukan tindak pidana dan ditangkap atau di tahan, dan Atau Jabatan Tersebut mengalami kekosongan,


Selain itu, diisyaratkan dalam ketentuan Harus 6 bulan setelah di lantik baru bisa melakukan Mutasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.


Bahkan di ketahui Mutasi oleh Bupati sula tidak melalui mekanisme yang tepat, karena tidak melalui sidang BAPERJAKAT (Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat).


Bahkan para pejabat yang di nonjobkan dalam waktu yang bersamaan adalah TIM baperjakat sendiri di antaranya, sekretaris daerah, Kepala BKPSDM, Inspektur daerah, Kepala Kesbangpol. 



Olehnya itu kami menyampaikan sikap tegas aksi kami sebagai berikut 

Mendesak Menteri Dalam Negeri bapk. Tito Karnavian Melalui Dirjen Otda agar segera Memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara kepada Bupati kabupaten Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus atas kebijakan mutasi kepada ASN Sebelum 6 bulan menjabat dan tidak mengantongi surat persetujuan tertulis dari Mendagri. 



Selain itu, Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek menegaskan di sela-sela hearing dengan kementerian dalam negeri bahwa, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, 


Untuk itu, kami juga menyuarakan dan meminta sekaligus desakan kepada KPK RI Segera panggil dan Periksa serta Tangkap Sdri. Fifian Adeningsi Mus.


Atas keterlibatannya terkait kasus anggaran pembangunan PLTD Power House di Desa Beringin Jaya Kecamatan Taliabu Barat laut Kabupaten Pulau Taliabu di tahun 2015 lalu.


Proyek tersebut dengan anggaran Sebesar 3 miliyar lebih, dan waktu itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas pertambangan dan energi serta sumber daya manusia dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA) atas proyek itu. 


Mendesak Kepada KPK RI bergerak cepat untuk mengambil alih  kasus pemotongan dana desa ( DD) yang tersebar di 71 Desa pada 8 Kecamatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2017 lalu itu dengan total pemotongan sebesar Rp 60 Juta per Desa di Pulau Taliabu.


Dan Kasus Korupsi Pemotongan DD tersebut yang telah mandeg di Polda Malut kurang lebih 3 tahun lamanya.


Serta kami menilai penegak hukum di Polda Malut gagal mengusut kasus pemotongan DD di Pulau Taliabu.


"Sebab Kasus Pemotongan DD tersebut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Agusmawaty Toyib Koten ( ATK) pada saat itu, Selaku Bendahara Kasda Pemda Taliabu." tegasnya.


Tambah GPM Malut, tersangka ATK tersebut hingga saat ini masih berkeliaran di lingkup Pemda Taliabu serta dilantik sebagai Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa ( DPMD) Kabupaten Pulau Taliabu.


( Jek/Redaksi)