Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 30 Desember 2021, 2:54:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-30T07:54:02Z
NEWSRegional

Pajak 3 Miliar Lebih Terdapat Pada 39 OPD Pemda Pulau Taliabu Diduga Belum Setor Ke Kas Negara

Advertisement

Gambar : ilustrasi

BOBONG,MATALENSANEWS.com - Hasil Audit Badan Pemeriksa  Keuangan Perwakilan ( BPKP) Provinsi Maluku Utara terdapat pada Bendahara Pengeluaran belum menyetorkan kewajiban perpajakan sebesar

Rp 3.894.229.896,46.- ( Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh empat dua ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah) ke Kas Negara.



Hasil pemeriksaan atas Buku Kas Umum (BKU) dan Buku Pajak pada 39 OPD menunjukkan bahwa uang yang berasal dari pemungutan pajak tidak langsung disetorkan ke kas negara.


Sehingga pada 31 Desember 2019 masih tersaji di BKU dan pada register buku pajak tidak bersaldo Rp0,00. 



Hasil pemeriksaan fisik kas (cash opname) pada 39 OPD yang menyajikan saldo kas yang berasal dari pemungutan pajak itu.


Diketahui bahwa fisik kas tersebut sudah tidak berada di penguasaan masing-masing Bendahara Pengeluaran OPD. 


Berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran OPD diketahui bahwa pajak tersebut tidak pernah disetorkan ke kas negara.


"Melainkan digunakan untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019." Ungkap Sumber Terpercaya. Kamis 30 Desember 2021.


Lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah meminta bukti pertanggung jawaban atas penggunaan dana tersebut.


Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir Bendahara Pengeluaran 

tidak menyerahkan bukti pertanggung jawaban yang dimaksud. 


Lebih lanjut, Bendahara Pengeluaran telah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut." Cetus. sesuai data yang dihimpun BPKP Malut.


Yang memuat opini Tidak Memberi Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.


( Jek/Redaksi)