Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 28 Desember 2021, 6:50:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-28T11:50:54Z
NEWSPERISTIWA

Pemilik Travel Luwuk Sebut Jika Eks Pejabat DPMD Taliabu Tak Lunasi Utangnya, Siap Laporkan Ke Polisi

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com -.Diduga Belum melunasi Tunggakan Tiket Penerbangan Pesawat Sriwijaya air Sebesar Rp 30 juta ditambah denda. Sebanyak 70 sampai dengan 90 Orang Kepala desa di Pulau Taliabu diketahui bahwa sala satu Oknum Pejabat selaku Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) dilingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu berinsial "MMD" telah memesan tiket penerbangan pesawat Sriwijaya air pada Agen CV. PIPAN (Travel) ibukota Luwuk Sulawesi Tengah di tahun 2017 lalu. 


Diketahui bahwa "MMD" telah memesan tiket penerbangan pesawat Sriwijaya air di bulan November dari Tahun 2017 lalu itu tujuan Luwuk ke Jakarta dan Jakarta ke Luwuk 


Dari pemesanan tiket tersebut untuk keberangkatan kepala desa berkisar 70 - 90 Orang tersebut oleh oknum pejabat berinsial MMD yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu." Ungkap Ibu Fanny selaku Pemilik Travel CV. PIPAN Luwuk Sulawesi Tengah melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Senin 28 Desember 2021, sekira pukul 16.30 Wit.


Menurut Ibu Fanny selaku pemilik Travel CV.PIPAN di Luwuk itu, menyampaikan terkait tiket penerbangan pesawat Sriwijaya air sebesar Rp 100 juta dari bulan November di tahun 2017 lalu.


Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa dari tiket pesawat sebesar Rp 100 juta itu.  Jadi tersisa tunggakan ke Pemilik Travel sebesar Rp 20 juta dan di tambah  denda lagi. 



Fanny bilang dari utang Rp 20 juta itu akan menambah denda dari tahun 2017 sampai memasuki akhir tahun 2021, hingga tahun baru 2022, ini akan menjadi Rp 30 juta. Tapi hingga saat ini belum juga di selesaikan atau belum di Lunasi.


Padahal pemilik Travel CV.PIPAN di Luwuk, Ibu Fanny sering upaya untuk mediasi tetapi selalu saja dilupakan oleh Oknum pejabat tersebut.


Fanny tambahkan, saya sudah 2 kali kirimkan surat, yang Pertama di tahun 2018 dan ke dua di bulan Mei 2021.


Surat itu ditujukan ke pimpinan dalam hal ini Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, untuk mengetahui terkait dengan tunggakan utang tiket penerbangan pesawat ke pemilik Travel CV.PIPAN di Luwuk Sulawesi Tengah itu.


Jika tidak saya akan laporkan ke pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Repoblik Indonesia terkait pidana penggelapan


"Jadi saya tetap akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik Travel menegaskan agar segera Oknum pejabat cepat untuk diselesaikan atau di Lunasi utangnya. Karena setelah tahun ini, saya akan masuk ke ranah hukum." Tegas Fani. Senin 28/12/2021.


( Jek/Redaksi)