Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 04 Desember 2021, 6:09:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-04T11:09:35Z
NEWSPERISTIWA

Penegak Hukum Diminta Telusuri Dugaan Kasus PBB di Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU, MATALENSANEWS.com- Lembaga Pemerhati Keuagan Negara (LPKN IT dan Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) wilayah indonesia timur telah menemukan ada dugaan kuat lahirnya gaya gayus yang telah lahir di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.


Berdasarkan awal Informasi yang kami dapatkan di sebuah akun facebook Wahid Karamat, diketahui adalah salah satu warga desa Keramat Kecamatan Taliabu barat yang telah di ugah dalam gorup facebook Taliabu Community, Jum'at 3 Desember 2021, kemarin.


Kedua Lembaga ini lansung melakukan investigasi di lapangan dimana telah menemukan adanya ke ganjalan terkait pajak bumi dan bangunan ( PBB) pada tahun 2021, yang dibayarkan oleh warga masyarakat desa Karamat yang beralamat di dusun Kampis RT 001/ RW 001, yang telah memiliki bangunan tersebut.


"Warga tersebut yang telah membayar Pajak bumi dan bangunan senilai Rp,113.975.- ( Seratus tiga belas ribu sembilan ratus tuju puluh lima rupiah) per tahun dengan luas tanah bangunan 231 x 83 M2 itu," ungkap La Tomi La Tua Selaku diketuai dua lembaga tersebut sesuai informasi warga itu. Sabtu 4 Desember 2021.



Selain itu, hal yang sama warga desa Karamat berinsial "CL" dia membayar pajak bumi dan bangunan ( PBB) senilai Rp 119. 795. ( Seratus sembilan belas ribu tuju ratus sembilan puluh lima rupiah). Tapi bukti PBB nya tidak didapatkan Oleh Warga setempat," kata dia


Maka dari itu, secara tegas LPKN IT dan Investigasi LPK-GPI wilayah indonesia timur menyampaikan dari pengakuan beberapa warga masyarakat desa kramat adalah salah satunya mantan aktivis NU, berinesial WHD mengeluhkan  mengenai pembayaran pajak bumi dan bangunan hingga mencapai lebih seratus ribuh rupiah per tahun.


Menurutnya menjadi pertanyaan di publik tak hanya dirinya ada beberapa warga masyarakat juga telah mengeluhkan pembayaran pajak PBB yang begitu tinggi dari sebelumnya."kata   Omy sesuai informasi IB dan CL warga setempat.


 LPKN IT dan Investigasi LPK-GPI mengatakan dengan tegas meminta penegak hukum di wilayah kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara agar segera melakukan investigasi serta tindakan hukum,


"Terkait dugaan kuat lahirnya kembali Gayus di Kabupaten Pulau Taliabu yang telah terjadi pungutan liar pada proses penyetoran pembayaran pajak bumi dan bagunan (PBB) terhadap warga masyarakat desa keramat saat ini, tegas." La Omy.


Ironisnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tersebut diduga pakai  gaya Gayus yang lahir di Kabupaten Pulau Taliabu.


Sebab warga telah bayar PBB. Namun resi bukti pembayaran pajak belum ada di tangan mereka.


 ( Jek/Redaksi)