Advertisement
Pekalongan,MATALENSANEWS.com- Sipropam Polres Pekalongan terus berupaya mensosialisasikan Aplikasi Propam Presisi dengan melakukan pemasangan Banner yang dilakukan di ruang-ruang pelayanan seperti pelayanan SPKT Polres, BPKB, Etle, SKCK, SIM dan Samsat Kab. Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H.,. melalui PS. Kasi Humas Ipda Heru, menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan Banner aplikasi Propam Presisi tujuannya agar masyarakat dapat melakukan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.
“Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri, nantinya masyarakat bisa ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan polisi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud yakni pelanggaran yang bertentangan dengan tugas fungsi polisi,” ujar Heru, (17/1/2021)
Untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Selanjutnya Heru pun menjelaskan mekanisme pengaduan dengan menggunakan aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, “pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”
Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi,” jelasnya
Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong,” tambah Heru
Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil,” pesannya.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat. Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat bisa ikut berperan sebagai pengawas eksternal.
“ Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar kode etik dan peraturan disiplin anggota Polri,” pungkasnya. (Yuli-Er$hi)
Editor : *Humas Polres Pekalongan*