Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 05 Januari 2022, 6:09:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-05T11:23:12Z
NEWS

Bahar Smith Berstatus Tersangka,Ketua Marcab Kota Salatiga LMPI Minta Masyarakat Tak Terprovokasi : Percayakan Ke Polisi!

Advertisement

Ketua Marcab Kota Salatiga LMPI(Laskar Merah Putih Indonesia), Arief Satriasmoro 

Salatiga,MATALENSANEWS.com-Ketua Marcab Kota Salatiga LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia), Arief Satriasmoro mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi terkait adanya kasus penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith.Dirinya minta masyarakat percayakan ke pihak yang berwenang.


“Kita sebaiknya dukung dan percayakan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang agar bisa melakukan penegakan hukum yang adil dan tak pandang bulu,” Arief Satriasmoro saat dimintai respons, Rabu (05/01/2022).


Arief Satriasmoro menyayangkan adanya framing kriminilasisi ulama dalam penetapan tersangka ini.Arief  Satriasmoro yakin polisi bisa bekerja secara profesional.


“Saya pikir masyarakat sudah bosan dengan framing-framing begitu. Kita dukung penegakan hukum yang berjalan. Kami percayakan ke polisi,” Ucap Arief Satriasmoro.


Selain itu, Arief Sarriasmoro menegaskan kebebasan berpendapat dalam sistem demokrasi bukan tanpa batas.Kepastikan hukum harus berjalan dengan tupoksi agar falsafah hukum hadir sebagai acuan hidup warga negara.


“Proses hukum yang dijalani oleh Bahar Smith adalah bagian penegakan hukum yang wajib dijalani, justru ketika penegakan hukum tidak ditegakan, apalagi kelompok yang punya kepentingan untuk memainkan isu SARA. Maka peran polisi perlu dipertanyakan oleh publik,” tegas Arief Satriasmoro.


Bahar Bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.” Kata Arief Satriasmoro.


Bahar bin Smith yang ditetapkan Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian berbau SARA. Hal demikian, melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 KUHP.” Jelas Ketua Marcab LMPI Kota Salatiga.


Arief Satriasmoro menegaskan pernyataan Bahar Smith bertujuan untuk menyebar rasa permusuhan dan kebencian antar sesama. Lanjut dia, pernyataan tersebut sangat berbahaya sekali untuk memperpecah belah bangsa. 


“Fakta penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1).


Arief mengatakan penyidik telah mengantongi bukti-bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.


“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Arief.


Saya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Jawa Barat yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran ujaran kebencian oleh Habib Bahar bin Smith, kami percaya terhadap penegakan hukum dalam hal ini Polri yang telah mengambil tindakan." Tutupnya Arief Asmoro.(GT)