Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga Sarang Korupsi. Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) yang terletak di Desa Nggele Kecamatan Taliabu barat laut pada Satker Dinas Perhubungan ( Dishub) Kabupaten Pulau Taliabu.
Dari hasil pantauan media ini, proyek tersebut dilelang atau ditender melalui Sistem Layanan pengadaan secara elektronik atau disingkat dengan ( LPSE) Kabupaten Pulau Taliabu dengan Kode Tender 2821726 Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Desa Nggele. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 29554971, APBD Tanggal Pembuatan 12 Juni 2021, lalu.
Terlihat Pagu anggaran dari proyek pekerjaan tersebut Sebesar Rp 3.400.000.000,00.- ( Tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Sebesar Rp 3.399.999.899,48.- ( Tiga miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lebih).
Serta Harga Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi oleh perusahaan CV. IRA TUNGGAL BEGA. dengan alamat perusahaan Jl. Desa Falahu Kec. Sanana - Kepulauan Sula. Dengan Nilai Kontrak kerja Sebesar Rp3.333.336.187,05.- ( Tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta lebih).
Selanjutnya. Perencanaan Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) Desa Nggele. Total nilai Pagu Sebesar Rp 200.000.000,00.-( Dua ratus juta rupiah). Harga Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi Oleh Perusahaan CV. KARYA ENGINEER KONSULTAN. Dengan alamat Perusahaan Jl. Parumpa, Pusat Grosir Daya Modern Blok D1/09 - Makassar (Kota) - Sulawesi Selatan Total Nilai Kontrak kerja Sebesar Rp198.550.000,00.- ( Seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)." Ungkap Rajak Idrus bersarkan data LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
Untuk itu. Lembaga HCW Maluku Utara menyoroti pekerjaan proyek Rehabilitasi Dermaga (Fasilitas Perairan) yang terletak di lokasi Desa Nggele tersebut. Sebab proyek tanpa memiliki papan informasi publik itu menjadi keluhan masyarakat pada umumnya khusus masyarakat Kecamatan Taliabu barat laut dan sekitarnya.
Pasalnya. Pekerjaan proyek itu di tender pada tahun 2021 lalu. di kerjakan hingga tahun 2022 ini tak kunjung selesai.
Diketahui proyek tersebut di kerjakan oleh kontraktor insial Tuty. Dimana pekerjaan proyek yang nampaknya sudah melewati massa waktu pelaksana pekerjaannya.
"Diduga kuat pekerjaan proyek rehabilitasi dermaga tidak sesuai RAB. Sebab dari tiang pancang, besi bentang tidak sesuai speksifikasi tehnis. Padahal dermaga adalah tempat aktivitas bongkar muat." Ungkap Jeck pada media ini, Selasa 18 Januari 2022.
Lanjut Jeck. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan kami menemukan sejumlah proyek yang di kerjakan oleh Ibu Tuty, itu terkesan di kerjakan asal jadi seperti bangunan sekolah desa bawang yang hanya memakai besi 8 ( Delapan).
"Kemudian pekerjaan ruang tunggu bangunan baru hanya menempel pada bangunan lama serta yang lainya." Cetusnya.
Oleh karena itu,HCW minta pihak penegak hukum yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bersama tim penyidik jaksa segera menelusuri Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Dermaga Desa Nggele tersebut dan periksa Kontraktor, PPHP, PPK, PA serta ULP Pulau Taliabu. Karena diduga kuat bermasalah.
Selanjutnya, penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu harus bertindak tegas terhadap para oknum yang telah melakukan perampokan uang negara/daerah.
Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan korupsi dan percepatan pembangunan serta peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, pemerintah daerah harus memberikan sangsi berat terhadap perusahaan CV. IRA TUNGGAL BEGA. harus di Blacklist ( Daftar hitam).
"Karena diduga kuat kontraktor yang hanya merugikan keuagan negara/daerah." tegas Jeck
( Jek/Redaksi)