Advertisement
TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga Kuat pihak Kontraktor menggurita Anggaran 25 Persen Sebesar Rp 269.788.678,88.- ( Dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Atas pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Satu Atap Taliabu Barat Laut (3 Ruang) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten ( Disdik) Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Tahun Anggaran 2021, Lalu.
Pasalnya, Proyek pekerjaan Bangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) Beserta Perabotnya SMPN 2 itu sudah dilakukan pencairan oleh pihak Kontraktor CV. NUSA UTARA MANDIRI, Sebesar 25 Persen.
Dan Lebih parahnya lagi Pekerjaan Proyek itu dikerjakan oleh Kontraktor hanya berbentuk Pondasi saja serta pekerjaan tersebut dibiarkan hingga saat ini.
Diketahui bahwa Proyek Bangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) Beserta Perabotnya SMPN 2 dengan Nilai kontrak kerja Sebesar Rp 1.079.154.715,36.- ( Satu Miliar tujuh puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah) dan Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus disingkat DAK Tahun 2021. Sebab berdasarkan hasil pantauan melalui layanan pengadaan sistem secara elekronik atau disingkat dengan LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.
Selanjutnya. Proyek tersebut terletak dilokasi Desa Kasango Kecamatan Taliabu barat laut tepat di pinggir jalan lintas Taliabu Utara. Sesuai massa waktu pelaksana pekerjaan selama150 ( Hari Kalender). Perusahaan CV. NUSA UTARA MANDIRI, diketahui telah beralamat di Poligriya indah Blok G NO 18 Kelurahan Kairagi - Manado (Kota) - Sulawesi Utara.
Dari pantauan investigasi salah satu wartawan dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis atau disingkat dengan DPC-GPM Pulau Taliabu di lokasi pekerjaan tersebut akhirnya kami dapatkan proyek itu dikerjakan oleh kontraktor hanya berbentuk Pondasi saja dan pekerjaan proyek itu sudah melewati batas waktu pelaksanaannya serta mengabaikan proyek tersebut.
Untuk itu, Ketua GPM Pulau Taliabu, Lisman meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu melalui Penyidik Jaksa Tipikor Kejaksaan cepat turun dilokasi untuk mengkroscek proyek pekerjaan tersebut. karena diduga kuat bermasalah. Rabu 12 Januari 2022.
"Maka dari itu DPC-GPM Taliabu meminta penyidik Jaksa Tipikor Kejari Pulau Taliabu Cepat memanggil kontraktor, PPHP, PPK dan PA untuk diperiksa." tegasnya.
Selanjutnya. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspa Sari Mus saat ditemui salah satu wartawan di ruang kerjanya. Senin 10 Januari 2022, siang kemarin. Dirinya menyampaikan terkait Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB) Beserta Perabotnya SMPN 2 di Desa Kasango tersebut. Saya akan panggil kontraktor itu untuk dipertanyakan karena proyek pekerjaan tersebut sudah dilakukan pencairan 25 persen. Dan Sisa dari anggaran itu saya melakukan pemblokiran." Ujarnya.
( Jek/Redaksi)