Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 25 Januari 2022, 4:43:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-25T09:43:05Z
BERITA UMUMNEWS

Eksepsi Ditolak, Terdakwa Harus Terima Kenyataan Akibat Perbuatanya, Karena Kasus YIC Ambarawa Terus Bergulir

Advertisement

Foto Dokumen: Terdakwa Siti Farida usai ikuti sidang sebelumnya

UNGARAN,MATALENSANEWS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan akta Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa, yakni pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa Siti Farida oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran, berakhir tidak sesuai bagi terdakwa.


Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Ungaran menolak seluruh eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin( 31/Januari/2022) mendatang.


"Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi para tergugat dalam perkara ini," ujar Ketua Majelis Hakim Noerista Suryawati, SH MH saat pembacaan putusan sela di ruang sidang PN Ungaran Jalan Gatot Subroto Ungaran, Selasa ( 25/1/2022).


Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari terdakwa Siti Farida karena perkara ini pidana murni dan tidak ada kaitannya dengan sengketa waris. Untuk itu Pengadilan Negeri Ungaran berwenang untuk mengadilinya. 


Kuasa Hukum Terdakwa Turmudzi,  menanggapi putusan hakim tersebut, pihaknya menghormati pertimbangan Majelis Hakim menolak eksepsi yang ia utarakan dalam persidangan sebelumnya.


"Eksepsi ditolak itu suatu hal yang wajar dan biasa," ucapnya dengan mimik kecewa.


Sementara itu, Imam Supriyono SH MH dari LBH ICI Jateng kuasa hukum Zainal Muttaqin, salah satu dzurriyah pendiri YIC Ambarawa, selaku pelapor, yang selalu turut memantau jalannya sidang,  menyatakan pihaknya akan mengikuti  sejumlah bukti dan saksi yang akan diajukan oleh JPU dari Kajaksaan Negeri Ambarawa.


Ketika ditanya terkait eksepsi terdakwa ditolak, Imam Supriyono mengungkapkan putusan itu sudah tepat. Seperti kita sampaikan sebelumnya, bahwa perkara tersebut murni pidana.


"Terkait dengan eksepsi itukan terkait dengan kewenangan mengadili. Namun mereka beranggapan bahwa eksepsinya yang berwenang adalah PTUN, Pengadilan Agama. Putusan ini sudah tepat, karena ini pidana murni,"ungkapnya.


Sehingga mereka yang mempunyai kewenangan terkait perkara pidana itu adalah pengadilan negeri, sebagaimana  tindak pidana dilakukan oleh terdakwa, yaitu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Ungaran.


"Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu proses pembuktian, terkait itu nanti kewenangan jaksa untuk menghadirkan saksi - saksi, untuk nanti hasilnya seperti apa, ya nanti kita melihat proses prosesnya berjalan,"kata Imam.


Lebih lanjut Imam menyampaikan pihaknya berharap apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu nanti akan terbukti dipersidangan dan terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah.


"Harapan kedepan, karena yayasan ini bukan milik pribadi dan yayasan tersebut adalah bagian dari milik umat dan untuk kepentingan masyarakat banyak, sehingga dengan adanya putusan nanti akan memperjelas/memperkuat keberadaan atau kedudukan YIC Sudirman Ambarawa,"pungkas Imam.(Red)