Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com - Realisasi Belanja Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020 Tidak Sesuai Ketentuan.
Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 224.187.891.520,15 dan telah merealisasikannya sebesar Rp189.531.144.131,80 atau 84,54% dari anggaran.
Dari nilai tersebut, terdapat realisasi untuk kegiatan belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah.
"Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas tahun anggaran 2020 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengacu pada Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor 106.a Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2020." Ungkap sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK perwakilan Malut. Kamis, 27 Januari 2022.
Lanjut. Sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas menerapkan sistem riil (at cost) dengan menetapkan batas maksimal biaya yang diberikan pada satu kali perjalanan dinas berdasarkan klasifikasi sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas TA 2020 ditemukan permasalahan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp461.044.653,00 pada empat OPD, kondisi ini terjadi karena Bendahara pengeluaran membayarkan biaya perjalanan dinas sesuai batas maksimal dari masing-masing pelaku perjalanan dinas sesuai jabatan dan golongan.
Dan Perjalanan Dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku perjalanan dinas.
Kelebihan pembayaran perjalanan dinas terdapat pada empat OPD tersebut.
"Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas pada empat OPD sebesar Rp461.044.653,00.- ( Empat ratus enam puluh satu juta empat puluh empat ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)." pungkas sumber terpercaya.
Sambung lagi. Permasalahan tersebut disebabkan PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan tidak tegas dalam memedomani Keputusan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk melakukan perhitungan biaya perjalanan dinas secara riil (at cost) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan dan Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan tidak cermat mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang lengkap dan sah.
Atas permasalahan tersebut, Pemda Kabupaten Pulau Taliabu melalui pimpinan OPD terkait memberi tanggapan sebagai berikut;
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyatakan sependapat dan akan berkoordinasi dengan para pihak yang melakukan perjalanan dinas untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.
Selanjutnya melakukan perbaikan sistem pembayaran perjalanan dengan mekanisme panjar.
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dan akan menyelesaikan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan melengkapi bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang belum lengkap.
Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dan akan berkoordinasi dengan pelaksana perjalanan dinas terkait untuk segera menyetorkan kelebihan pembayaran perjalanan dinas ke kas daerah.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan sependapat dan akan memerintahkan pelaksana perjalanan dinas terkait untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan masing-masing Kepala OPD pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memulihkan kelebihan pembayaran atas biaya perjalanan dinas pada masing-masing OPD sebesar Rp 461.044.653,00 kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas serta melakukan pemantauan atas pemulihannya.
Memberi sanksi kepada PPK dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak tegas dalam memedomani keputusan bupati tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas untuk melakukan perhitungan biaya perjalanan dinas secara riil (at cost) sesuai dengan standar biaya yang telah ditetapkan.
"Memberi sanksi kepada pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD, Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan yang tidak cermat mempertanggung jawabkan biaya perjalanan dinas dengan bukti yang lengkap dan sah." Jelas sumber terpercaya sesuai hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
( Jek/Redaksi)