Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 20 Januari 2022, 3:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-20T08:15:07Z
BERITA UMUMNEWS

KPK OTT Hakim Itong Isnaeni dan Inilah Harta Kekayaannya

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Hakim Itong Isnaeni memiliki kekayaan senilai Rp2,17 miliar. Dia terakhir kali melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2021.


Itong tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Ia ditangkap karena terkait dugaan suap suatu perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.


Melansir laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Itong Isnaeni melaporkan tanah dan bangunan di Surakarta senilai Rp700.000.000. Selain itu, terdapat sebidang tanah di Boyolali senilai Rp330.000.000.


Sementara harta bergerak yang dilaporkan Itong, yakni satu unit Mobil Toyota Innova tahun keluaran 2017 senilai Rp 160 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 22.500.000.


Itong memiliki kas dan setara kas lainnya sebesar Rp 962.042.499 dan dia pun tercatat tak memiliki utang. Jadi total harta kekayaan yang dilaporkan Itong yakni sebesar Rp 2.174.542.499.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut jika tim penindakan mengamankan sejumlah uang OTT di PN Surabaya. Uang tersebut hingga kini masih dalam proses perhitungan.


"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," ujar Ghufron dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.


Itong tertangkap bersama panitera PN Surabaya, Hamdan dan seorang pengacara. Dia kini tengah dibawa dari Surabaya menuju Jakarta.


Giat tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi mengenai adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.


Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.


OTT ini merupakan kali keempat yang dilakukan KPK pada bulan Januari 2022. Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud; dan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.(Guntur/Redaksi)