Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 21 Januari 2022, 11:33:00 AM WIB
Last Updated 2022-01-21T04:33:49Z
BERITA POLISINEWS

Permudah Masyarakat, Dir Reskrimsus Polda Jateng : Pelapor Tak Perlu Datang Ke Kantor Krimsus, Cukup Buka Website

Advertisement

Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Johanson Ronald Simamora,S.I.K., S.H., M.H.

SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Ditreskrimsus Polda Jateng tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya masyarakat wilayah hukum Polda Jawa Tengah, hal ini disampaikan Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol.Johanson Ronald Simamora,S.I.K., S.H., M.H. dalam wawancara ekslusive disela kesibukanya di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng ,Jalan Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.  Kamis (20/1/2022).


Ia mengatakan bila ada kasus yang belum selesai ditangani di tahun 2021, maka pihaknya melakukan analisa dan evaluasi dan tetap mempedomani kebijakan Kapolri. Dan masing masing Subdit akan kami evaluasi untuk percepatan.


"Ada 16  kebijakan Kapolri yang harus dilaksanakan dengan slogan Presisi yaitu profesionalisme, responsibilitas dan transparan berkeadilan," jelas Johanson.


Ia juga menyampaikan, bahwa krimsus sudah memiliki website untuk mempermudah masyarakat dalam pelaporan tanpa perlu datang ke kantor dan Laporan tersebut terkoneksi langsung ke krimsus.


"Jadi masyarakat tak perlu datang ke kantor krimsus, cukup buka website dan melaporkan langsung, laporan tersebut bisa diprint dengan barcode dan Pelapor harus sesuai NIK KTP. Kemudian kami survei semua laporan ke krimsus polda jateng atas kepuasan, misalnya saat penerimaan dan saat dimintai keterangan. Itu semua kami evaluasi terhadap seluruh para kasubdit, para kanit agar menjadi lebih baik," paparnya.


Lanjut dikatakan, bahwa kami Ditreskrimsus Polda Jateng mewakili negara mempunyai  UU Lex Specialis seperti UU Pidana korupsi, UU Perbankan, UU Merk, UU Desain, Tindak Pidana Tertentu, semua harus menjadi prioritas.


Menyinggung kasus yang belum ditangani di tahun sebelumnya, ia mengatakan akan digelar dan apa yang kurang harus dilengkapi.


"Setiap kasus sidik menjadi lidik itu harus digelar, penetapan tersangka harus gelar perkara, itu diatur dalam managemen pengawasan penyidikan, kemudian sipelapor kami beri SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Itu yang yang mengontrol Kabag Wasidik. Dan setiap laporan sudah terkoneksi dengan Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim. Tipidter juga sudah terkoneksi dengan KPK, dan KPK akan melakukan super visi setiap ada laporan, atau yang kami tangani terlalu lambat mereka akan super visi, bisa langsung datang atau zoom. Kami dengan Kejaksaan dan KPK, khususnya penegak hukum berkolaborasi, berkoordinasi untuk percepatan kasus-kasus yang belum tertangani," jelasnya.


Mengenai oknum anggota yang melakukan pelanggaran, ia mengatakan sesuai prosedur jika ada tindak pidana krimsus diproses kemudian dilaporkan kepada pimpinan dalam hal ini adalah Kapolda Jateng.


Untuk target tahun 2022, dirinya menerangkan bahwa ada Rencana strategi (Renstra) dan Grand strategi (Grandstra) dari tahun 2020-2024 yang sudah dicanangkan Kapolri kemudian ada kebijakan Kapolda, kebijakannya menyelesaikan kasus-kasus.


"Program Kapolri adalah polri wajib hadir dalam penanganan covid19, dimasa pendemi tugas krimsus melakukan pendampingan dalam vaksinasi agar tepat sasaran, misalnya alkes tidak disalahgunakan sehingga tujuan pemerintah pusat tercapai. Untuk grand strategi ada jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Dalam hal kasus yang sedang berkembang ada yang namanya Renstra (Rencana Strategi) yakni program prioritas," terang Johanson.


" Pesan kami patuhi prokes yang sudah ditetapkan pemerintah, kemudian antisipasi. Dan jangan percaya berita-berita yang belum tentu kebenarannya atau berita hoax, jadi harus cek and ricek, dan segera lapor apabila menjadi korban berita hoax," pungkas Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora.


Vio Sari/Adi