Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 13 Januari 2022, 7:34:00 AM WIB
Last Updated 2022-01-13T00:34:15Z
LENSA KRIMINALNEWS

Predator Seksual Herry Wirawan Oknum Pengasuh Ponpes Dituntut Mati-Kebiri

Advertisement


Bandung,MATALENSANEWS.com-Beberapa bulan silam dunia Pendidikan pesantren dihebohkan oleh oknum pendidik yang mencoreng nama baik dunia pesantren bahkan pendidikan yang lain. Dia melakukan perbuatan keji belasan santriwati dijadikan korban pelecehan seksual.


Herry Wirawan oknum pengasuh Ponpes di Bandung dia adalah predator seks yang saat ini terjerat kasus pelecehan seksual terhadap belasan para santriwatinya. Seakan dia menjadi raja dalam kepemilikan Pondok Pesantren, hingga bebas melakukan apapun termasuk perbuatan kejinya.


Rupanya Kejati Jabar mengungkap analisis terkait perbuatan Herry Wirawan yang kini sudah dituntut mati-kebiri. Herry disebut melakukan aksi pemerkosaan kepada 13 santriwati secara sistematis dan berlarut.


Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana. Asep turun langsung mengikuti sidang, bahkan membacakan tuntutan terhadap Herry.


“Kekerasan seksual terdakwa itu dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik,” ucap Asep, Rabu (12/1/2022)


Dia menuturkan dari hasil keterangan saksi, korban hingga terdakwa Herry Wirawan, aksi pemerkosaan tersebut direncanakan. Sebagai pimpinan yayasan pesantren dan Madani Boarding School, Herry menggunakan kekuasaannya memengaruhi korban.


“Bagaimana dia merencanakan, mempengaruhi anak-anak korban untuk mengikuti nafsu seksnya,” tutur Asep.


Bahkan, menurut Asep, pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan ini juga tak kenal waktu. Herry bisa melakukan kapan saja terhadap santriwatinya.


“Kemudian tidak mengenal waktu, baik pagi, siang, sore bahkan malam hari ketika anak-anak itu tertidur,” kata Asep.


Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” kata Asep.


Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.


Sementara itu wakil ketua MPR RI Hidayah Nur Wahid memberikan komentar soal kasus Herry Wirawan melalui akun Twitter pribadinya.


Hormat kepada jaksa yang berani menuntut Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati, dengan hukuman mati,” tulis Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid.


Menurut Hidayat Nur Wahid, hukuman yang diberikan kepada Herry tentu saja agar menghadirkan efek jera.


“Agar menghadirkan efek jera,” sambung Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya. Lebih lanjut, Ketua Majelis Syura PKS tersebut menyebutkan dua permintaan terkait kasus Herry Wirawan. “Jangan lupa bantu dan lindungi para korban juga,” pintanya. (wahyu Nugroho)