Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 13 Januari 2022, 11:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-13T16:12:59Z
BERITA UMUMNEWS

Terdakwa Nur Rachman Dijatuhi Pidana Mati & Honi Aprizal Dihukum Penjara Seumur Hidup Dalam Perkara Narkotika Golongan I

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 13.35 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Pengadilan terhadap 2 (dua) orang Terdakwa, yaitu:


1. Terdakwa Nur Rachman als Dade als Ivan Bin Manin Permana;


2. Terdakwa Honi Aprizal Als Apri Als Oni Bin Aby Tubagus;


Adapun amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap para Terdakwa sebagai berikut: 


1. Terdakwa atas nama Nur Rachman als Dade Als Ivan Bin Manin Permana dan Honi Aprizal Als Apri Als Oni Bin Aby Tubagus telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU Jaksa Penuntut Umum; 


2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nur Rachman Als Dade Als Ivan Bin Manin Permana berupa Pidana Mati; 



3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Honi Aprizal Als Apri als ONI Bin Aby Tubagus berupa Pidana Penjara Seumur Hidup; 



4. Barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat netto 264,6188 kg (dua ratus enam puluh empat koma enam satu delapan delapan kilogram), 2 (dua) unit handphone berbagai beserta SIM Card, sepasang sandal warna merah, sweater warna biru-puth, topi warna putih, serta kaos warna putih Dirampas Untuk Dimusnahkan; 


5. Barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi B 9419 CC beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Dirampas Untuk Negara; 



Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua Terdakwa dengan tuntutan Pidana Mati. Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum serta para Terdakwa mengambil sikap pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari." Pungkasnya.


( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.