Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 14 Januari 2022, 10:30:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-14T15:30:03Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tiga Pelaku Sindikat Penampung Pekerja Migran Ilegal Dibekuk Polresta Barelang

Advertisement


BATAM,MATALENSANEWS.com – Sebanyak 3 orang pelaku berinisial S (47), HW (52) dan M (44) diamankan Polresta Barelang atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Batam.


Hal tersebut seperti dijelaskan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Barelang, Jumat (14/01/2022).


“Para PMI direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk dipekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di Negara Malaysia,” bebernya kepada awak media.


Peristiwa penempatan PMI Ilegal tersebut diketahui pihaknya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sebanyak 11 orang calon PMI berada dalam penampungan yang belokasi di salah satu Kos-kosan Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.


Bertolak dari laporan masyarakat tersebut, pada hari Sabtu (08/11/2022), sejumlah personil kepolisian Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil meringkus S selaku penampung Calon PMI dan pengurus pemberangkatan tujuan Malaysia.


Dari keterangan S pihaknya berhasil mendapatkan 2 nama lainya yakni dengan inisial HW dan M, HW merupakan pelaku perekrutan calon PMI di Jakarta sedangkan M merupakan perekrut calon PMI di Banyumas.


“Adapun HW berhasil kami amankan pada Batu Ceper, Tanggerang Kota, sedangkan M berhasil diamankan pada Purbalingga, Jawa tengah,” terangnya.


Bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah paspor, beberapa Handphone milik pelaku, beserta dokumen-dokumen terkait tidak pidana tersebut.


“Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan Ancaman pidana maksimal 10 tahun kurunganan penjara atau denda maksimal 15 M,” ungkap Nugroho.(Vio Sari/Humas)