Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 18 Januari 2022, 8:56:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-18T13:56:10Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Penyidik Kejari Kalbar Tetapkan Tersangka 'GL' Terkait Perkara Dugaan Tipikor

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Hari ini Selasa, tanggal 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum dengan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 11 Januari 2022. 


Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama ‘ GL ‘’, yang merupakan Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.


Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka ‘GL’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 18 Januari s/d 06 Pebruari 2022) dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.


Tersangka ‘ GL ‘, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.


Terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.


Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).



"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka ‘ GL ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang." Ungkapnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.