Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 14 Januari 2022, 7:30:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-14T12:30:08Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Jaksa Agung RI Berhasil Amankan Buronan DPO Atas Nama Terpidana “Irwanto Bin Ilyas”

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Pada Kamis 13 Januari 2022 pukul 22:00 WIB.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu;

Irwanto Bin Ilyas, Tempat Lahir di Banda Aceh. Umur/Tanggal Lahir (47) Tahun / 25 Mei 1974. Pekerjaan selaku Direktur P.T. Buena Rezeki.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa IRWANTO BIN ILYAS merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang Dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200,- (tiga milyar sembilan puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus rupiah).


Dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.845.250.490,49,- (delapan ratus empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu empat ratus sembilan puluh rupiah empat puluh sembilan sen), dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan. 


Terpidana Irwanto Bin Ilyas diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana akan dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022, dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi. 


"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." pungkasnya.


( Redaksi)

Sumber" Kejaksaan RI.