Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Pada Kamis 06 Januari 2022 pukul 17:40 WIB.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (P-8) Nomor: Print-02/N.7.12/Fd.1/11/2018 tanggal 2 November 2018 dan Nomor: Print-02A/L.7.12/Fd.1/06/2019 tanggal 19 Juni 2019.
Bahwa S alias US merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2017.
Sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193 (empat ratus juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah).
.
Tersangka S alias US diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hingga akhirnya Tersangka S alias US berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.
"Saat ini, Tersangka S alias US dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan selanjutnya Tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada Jumat 07 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan." pungkasnya.
( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI.