Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 18 Januari 2022, 7:33:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-18T12:34:15Z
NEWSOpini

Web Drama Layangan Putus Adalah Adaptasi Kisah Yang Tidak Mendidik Masyarakat

Advertisement


Oleh : Sofyan Mohammad**

# Part 1

----------------------------------------------

MATALENSANEWS.com-Seri web drama Indonesia berjudul Layangan Putus yang diperankan oleh Putri Marino (Kinan), Reza Rahadian (Aris) dan Anya Geraldine (Lydia) ini telah menjadi perbincangan yang hangat di jagad publik kita. 


Drama yang diproduksi MD Entertainment ini telah menyeret emosi para pemirsanya dalam kehidupan nyata. Fenomena melankolis tampil secara kolosal dengan  bumbu kecurigaan antar pasangan telah terjadi dalam kehidupan nyata. 


Drama yang diadaptasi dari Novel Karya Mommy ASF atau Eka Nur Prasetya telah menjadikan para pemirsanya menjadi baper tingkat Dewa. Korisif kepercayaan terhadap pasangan telah terjadi dalam pasangan muda didalam kehidupan nyata. 


Kisah dalam sekuel drama tersebut benar benar telah menyeret perasaan kedalam ruang kegalauan bagi para pemirsanya. Akting berkarakter dari Reza Rahardian sang pemeran aris yang dianggap pandai menyembunyikan perselingkuhanya. Perilaku Lydia yang diperankan oleh Anya Geraldine sebagai sosok pelakor matre dan memiliki sifat khianat karena berselingkuh juga dengan  pria lain maka menjadikan kedua hal ini sebagai pemicu sikap baper bagi para ibu ibu dalam dunia nyata untuk berperilaku sangat protektif dengan suaminya. 


Sifat posesif buta yang dibungkus dengan pembenaran antisipatif adalah media untuk bersikap seprotektif mungkin terhadap pasangan. Hal ini semata mata terobsesi atas kisah dalam drama tersebut sehingga yang terjadi adalah kegerahan bagi para suami di dunia nyata. 


Sikap Kinan yang diperankan oleh Putri Marino sebagai istri yang dikhianati telah menuai banyak simpati bahkan dengan penuh emosional ibu ibu didalam dunia nyata menempatkan sebagai sumber inspiratif untuk bertindak secara absurd. Sebab sikap itu ditenggarai hanya karena paranoid (ketakutan yang berlebih lebihan) para ibu ibu yang merasa tidak bisa berperilaku seperti Kinan ketika menghadapi kenyataan pasanganya melakukan perselingkuhan. 


Dalam dunia nyata banyak para suami kini justru merasa menjadi korban atas sikap antisipatif yang berlebih lebihan dilakukan oleh istri. Tiap kali tayang episode drama tersebut maka nitizen selalu mengelu elukan Kinan sebagai sosok hero yang mewakili semua kepentingan para istri dijaman ini. Kepahlawan Kinan nampaknya telah mampu menggeser kepopuleran para pahlawan yang memperjuangkan emansipasi yang tercatat dalam sejarah. 


Kegelisahan publik yang larut dalam cerita drama tersebut bukan isapan jempol belaka. Pada kenyataanya terlihat beraneka ragam akting parodi yang membanjiri dunia sosial media. Parodi parodi itu adalah kreatifitas yang muncul karena ekspresi kegelisahan. 


Dalam sisipan kisah drama tersebut yang cukup menarik untuk dikritisi adalah adanya narasi yang dibangun oleh Kinan jika perselingkuhan dapat serta merta dilaporkan ke Kepolisian karena merupakan tindak pidana. Sudut pandang Kinan ini adalah hal yang justru menyesatkan publik. Dalam literasi hukum kita tidak ada pengertian secara limitatif jika perselingkuhan dapat serta merta dilaporkan Polisi karena merupakan tindak pidana.


Dalam KUHP yang masih berlaku hingga saat ini tidak diatur secara khusus mengenai istilah perselingkuhan. Istilah yang ada dalam KUHP sebagaimana tersebut dalam  terjemahan Prof. Oemar Seno Adji, S.H., yakni istilah mukah (overspel). Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.


Perselingkuhan sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu a. suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur, curang, serong, b. suka menggelapkan uang, korup, c. suka menyeleweng. Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.


R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209) menjelaskan lebih lanjut mengenai gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Didalam buku itu diterangkan bahwa pengaduan ini tidak boleh dibelah, maksudnya, apabila Anda mengadukan bahwa suami/istri telah berzinah dengan perempuan/laki-laki lain, maka suami/istri anda maupun perempuan/laki-laki tersebut yang turut melakukan perzinahan, kedua-duanya harus dituntut. Jika memang Anda memilih penyelesaian melalui jalur pidana, prosedur ataupun tata cara yang dapat ditempuh adalah mengadukannya kepada kepolisian setempat karena tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan (klacht delict)


Ditegaskan oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan). Kemudian mengenai sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perzinahan, merujuk pada ketentuan Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP, pelakunya diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal ini berlaku untuk suami/istri Anda maupun perempuan/laki-laki yang menjadi pasangan zina tersebut. 


Dalam literasi hukum tersebut jelas yang termasuk tindak pidana adalah perzinahan dan/atau persetubuhan bukan perselingkuhanya atau berhubungan badan (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman dan meremas payudara atau ketangkap basah di tempat tertentu keduanya tidak dapat dipidana.


Dalam web drama layangan putus maka tidak secara pasti Kinan menyebutkan sasaran laporan polisi untuk mengintimidasi aris dan lidya  adalah perzinahan dan atau persetubuhan yang dilakukan keduanya. Sementara secara materiil terpenuhinya unsur tindak pidana perzinahan adalah sedemikian rupa. Tidak asal tuduh dengan mengeneralisir perselingkuhan sudah otomatis perzinahan. Jika tidak diikuti dengan terjadinya kesesuaian antar alat bukti maka yang terjadi laporan tersebut tidak terbukti. Jika tidak terbukti maka bisa berlaku ketentuan laporan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 220 KUHP yang menyebutkan, "barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."


Laporan palsu juga dapat berlaku pula perbuatan fitnah dan pencemaran nama (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad). 


Dengan demikian gambaran sikap Kinan terkait dengan hal ini yang dapat menjadi inspirasi bagi para ibu ibu dalam dunia nyata, adalah sesuatu yang menyesatkan dan tidak mendidik masyarakat secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan. 


Mencermati secara seksama alur dan ending dari cerita drama tersebut memang suatu keniscayaan dalam kehidupan nyata. Ending yang dicapai adalah ending yang tidak mendidik bagi masyarakat luas. Ending yang hanya berpola dari harga diri. Seperti terlihat dalam ucapan kinan saat ketemu Lidya yang menyebutkan " terkadang apa yang kita miliki sebagai seorang perempuan adalah harga diri, dan yang sedang saya pertahankan sekarang adalah harga diri, bukan suami bukan juga pernikahan, jika kamu tadi bilang yang tersisa di saya dari mas aris hanya raya.  Kamu kira aku Peduli.? . Saya tidak peduli sama sekali !!"


Sikap Kinan yang mendalihkan prinsip "harga diri" tentu dapat menjadi landasan dan sumber inspirasi sikap bagi para ibu ibu muda untuk mengambil sikap secara instan ketika menghadapi kondisi yang semacam. Hal ini berarti drama tersebut patut diduga bertendensi untuk mendorong pasangan muda untuk memilih pilihan kawin cerai. 


Perkawinan sakral yang didalamnya lazim terdapat bumbu bumbu konflik sebagai media untuk meneguhkan kesakralan pernikahan, akan tergeser seiring dengan sikap instan yaitu mengambil keputusan bercerai. Tanpa mencoba pilihan optik alternatif lain untuk menyelesaikan permasalahan dalam keluarga. 


Jika kondisi itu terjadi maka telah terjadi penurunan peradaban manusia pada satu sisi. Sebab orang zaman dulu meski tidak berpendidikan tinggi sepertinya bisa berfikir lebih visioner dengan sekuat tenaga mempertahankan pernikahan dengan mampu mengambil intisari hikmah yang terkandung dalam setiap dinamika konflik dalam rumah tangga. Tinimbang lekas lekas mengambil pilihan bercerai dengan dalih harga diri dengan tidak memperdulikan  aspek lain. 


Seperti yang dicontohkan oleh Kinan terkait efek anak akibat perceraian maka dia bertekad dan memastikan untuk mengajarkan prinsipnya tersebut kepada anaknya. Jika demikian generasi yang tumbuh secara berkelanjutkan adalah generasi yang berwatak keras kepala tanpa diajarkan prinsip kebijaksanaan hidup. 


Narasi web drama tersebut nampaknya telah membenarkan studi yang dilakukan oleh Prof. Eli Finkel seorang ilmuwan psikologi dalam bukunya yang berjudul The All-Of-Nothing Marriage : How the Best Marriages Work, menyampaikan bahwa hubungan masa kini sangat berat dan 42 persen pernikahan berakhir dengan perceraian. Riset tersebut menyampaikan mengapa pengertian tentang pernikahan telah banyak berubah seiring berjalannya waktu. Dan sebagian besar dari kita menuntut banyak hal dari pasangan kita lebih dari yang pernah kita lakukan sebelumnya. 


Prof. Eli Finkel menjelaskan 

gaya hidup dan budaya zaman sekarang ikut membawa perubahan bagaimana orang melihat pernikahan dalam 100 tahun terakhir. Ada harapan tinggi dalam masyarakat masa kini bahwa pasangan mereka mengijinkan mereka untuk 'tumbuh', seperti mengejar karir meski menikah, melanjutkan sekolah meski ibu rumah tangga, tetap bekerja meski beranak dan lainnya. Hal ini membuat banyak orang seakan mempercayakan pada pasangannya untuk mendapatkan kepuasan diri, memenangkan ego dan ambisius. Sayangnya, hal inilah yang memberi tekanan besar pada pernikahan. 


Lantas masihkah Layangan Putus menjadi inspirasi sepenuhnya mom..?? 


Bersambung...... 

----------------------------------------------

Esai ini ditulis sebagai otokritik atas Drama Web Layangan putus dan dampak sosial yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. 


** Penulis adalah Praktisi Hukum. Ketua LPBHNU Kota Salatiga Jawa Tengah.