Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 18 Februari 2022, 10:01:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-18T15:01:06Z
LENSA KRIMINALNEWS

2 Orang Eks Kepala BRI Unit Taliabu Tersangka Atas Dugaan Korupsi Puskesmas Sahu Tikong

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu melakukan konferensi Pers atau jumpa pers terkait dengan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsu (Tipikor) Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong tahun 2016 lalu, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Jumat 18 Pebruari 2022, sekira pukul 15.30 Wit, sore tadi.


Kasus korupsi tersebut yang telah merugikan keuangan negara Sebesar Rp 2.75 Miliar.


Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, tim penyidik Kejaksaan Pulau Taliabu telah menetapkan 3 (Tiga) orang Tersangka diantaranya; ASD, TAF dan ARSD.


Kasus korupsi tersebut yang disampaikan oleh Kepaka seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yayan Alfian, bahwa ketiga orang tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik kejari mengantongi bukti kuat atas peran mereka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.


"Terkait penetapan tiga orang tersangka ini sudah melalui hasil gelar perkara karena ada bukti kuat. Sehingga Kejari menetapkan sebagai tersangka." Ungkap Yayan dalam konferensi Pers. Jumat 18/02/2022, sore tadi.



Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu membeberkan peran masing - masing tersangka adalah;


Tersangka insial ASD selaku Eks Kepala Bank BRI Unit Taliabu dan sebagai Pengelola anggaran dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu- Tikong.


Tersangka insial TAF adalah Eks Kepala BRI Unit Bobong Pulau Taliabu yang mencairkan anggaran Proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong Tahun 2016.


Tersangka insial ARSD adalah Konsultan pengawas Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.


Dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut penyidik tipikor yang sudah memeriksa sebanyak 32 saksi di tahun lalu.


"Kemudian tidak menutup kemungkinan ada juga calon tersangka berikutnya." Ungkap Yayan.


Selain itu, Kasus dugaan Korupsi obat obatan dan Dugaan Pencucian uang negara ( Money laundering) pada Dinkes  Pulau Taliabu. "Penyidik Kejari Pulau Taliabu bilang masih berkoordinasi dengan pihak OJK." katanya.


( Jek/Redaksi)