Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 Februari 2022, 1:17:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-03T06:17:52Z
NEWSPERISTIWA

DPC - GPM Taliabu Minta Bpk Jaksa Agung RI "Burhanuddin.ST" Ganti Kepala Kajari Taliabu. Diduga Bohongi Wartawan Terkait Kasus Pencucian Uang Negara

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com - Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu Tikong dan Obat Obatan serta Pencucian Uang Negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah, dalam pengungkapannya, Kejari Taliabu melakukan Pembohongan terhadap masyarakat.


Lisman disapaa Bung Dex (Ketua DPC GPM Pultab) menyatakan, Kepala Kejari Taliabu adalah Penjahat Publik. 


"Kenapa tidak, sebab penetapan tersangka atas kasus puskesmas Sahu Tikong hingga saat ini belum juga ada, mengingat pernyataan Kepala Kejari beberapa waktu yang lalu bahwa untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut masih menunggu hasil audit perhitungan BPKP atas kerugian keuangan negara." tuturnya.


Dikatakan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Mohamad Riyanto bahwa terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu.


Hal itu ditemukan berdasarkan bukti yang diperoleh dari penyidik terhadap kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.


Namun, Riyanto enggan menyebutkan besaran kerugian keuangan Negara yang ditemukan pada kasus tersebut, karena bukan merupakan kewenangan dari BPKP untuk menyampaikan nilai kerugian yang ditemukan.


"Terkait besaran kerugian keuangan Negara kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan, bisa ditanyakan langsung ke penyidik Kejari Pulau Taliabu." Ujar Korwas Bidang Investigasi BPKP Malut, Mohammad Riyanto saat dihubungi salah satu media online via WhatsApp. Senin (31/01/2022), kemarin.


Selain itu, Riyanto juga menyatakan bahwa "Laporan Hasil audit PKKN dugaan TPK Puskesmas Sahu-Tikong telah diambil langsung oleh penyidik Kejaksaan Pulau Taliabu pada Tanggal 6 Januari 2022 di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara." ungkapnya.



Lanjut Bung Dex, sikap Kejaksaan Negeri pulau Taliabu yang tidak konsisten atas pernyataannya merupakan sebuah tindakan kejahatan publik. Sebab ini jelas adalah sebuah pembohong yang tidak ubahnya seperti para perampok uang negara. Sebagai pejabat negara, apalagi tugasnya adalah penegak hukum, dimana masyarakat menaruh harapan untuk ditegakkannya keadilan, justru harapan itu dikebiri.


Kabupaten Pulau Taliabu dengan status disclaimer tiga tahun berturut-turut adalah bukti nyata pemerintahan ini tidak waras dalam mengelola keuangan daerah, melainkan berpikir bagaimana cara terus merampok uang negara. 


"Dan salah satu penyebab atas kondisi ini ialah ketidak becusan para penegak hukum untuk mengadili para pelaku kejahatan uang negara. Daerah ini membutuhkan lembaga yudikatif yang kuat dan berani, bukan pengecut seperti Kejaksaan Negeri Taliabu." Ungkap Bung Dex.


Untuk itu, DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu meminta Kejati Malut segera mengambil alih kasus Puskesmas Sahu Tikong dan meminta Bapak ST Burhanuddin Kepala Kejaksaan Agung RI untuk segera Menganti Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam waktu sesingkat singkatnya.


( Jek/Redaksi)