Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 13 Februari 2022, 12:49:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-13T05:49:31Z
BERITA UMUMNEWS

Hore...!! SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Kabar terbaru terkait surat Izin Mengemudi alias SIM sudah jadi syarat mutlak warga Indonesia yang mau bawa kendaraan bermotor. Untuk bawa motor, brother wajib memiliki SIM C.


Perlu diperhatikan, SIM punya masa berlaku dan harus diperpanjang setiap 5 tahun. Masa berlaku SIM kini mengikuti tanggal lahir bikers.


Jika lewat, otomatis SIM mati dan enggak bisa diperpanjang alias harus bikin baru.


Namun ada kabar bagus, yakni adanya dispensasi SIM mati di wiliayah PPKM level 3.


Yup, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.


Adapun pemberlakuan PPKM level 3 berada di sejumlah wilayah aglomerasi, mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, sampai Bali.


Aturan ini berlaku untuk membatasi aktivitas masyarakat demi menekan jumlah kasus penularan virus Covid-19 varian Omicron.


Sejalan dengan itu, Korlantas Polri turut memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya pada masa PPKM level 3 awal Februari ini.


Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Ditregident Korlantas Polri, Kompol Faisal Andri.


"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 8 sampai dengan 14 Februari 2022," tuturnya dikutip dari Kompas.com.


"Dapat diperpanjang pada tanggal 15 sampai dengan 21 Februari 2022, dengan mekanisme perpanjangan," lanjutnya.


Selain itu, jumlah pemohon di Satpas SIM kabarnya juga dibatasi selama PPKM level 3.


Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.


Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.


"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal. (***)