Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 27 Februari 2022, 7:39:00 AM WIB
Last Updated 2022-02-27T00:39:05Z
NASIONALNEWS

Jokowi Sampaikan Kabar Gembira untuk Seluruh PNS

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan pada jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran, Pranata Siaran, Asisten Teknisi Siaran, dan Teknisi Siaran.


Jokowi menetapkan tunjangan jabatan tersebut yang dituangkan ke dalam empat peraturan presiden (perpres).


Pertama Perpres Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.


“Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” bunyi Perpres 28/2022 dikutip Sabtu (26/2/2022).


Tunjangan jabatan pejabat fungsional Teknisi Siaran:

1. Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

2. Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000

3. Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000


Jokowi juga menetapkan tunjangan jabatan fungsional Pranata Siaran melalui Perpres 29/2022, berikut besarannya:

1. Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000

2. Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000

3. Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000


Kemudian Perpres 30/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, berikut besarannya:

1. Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000

2. Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000

3. Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000

4. Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000


Tunjangan jabatan fungsional Asisten Pranata Siaran melalui Perpres 31/2022, berikut besarannya:

1. Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000

2. Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000

3. Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000

4. Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000


Tunjangan jabatan di atas diberikan kepada pejabat fungsional tiap bulannya.


Namun pemberian tunjangan jabatan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Redaksi)