Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 23 Februari 2022, 9:29:00 AM WIB
Last Updated 2022-02-23T02:29:27Z
BERITA UMUMNEWS

MENDAGRI "Tito Karnavian" Didesak Copot Bupati Aliong Mus, Langgar Perintah Rekom KASN

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu desak Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Bapak Tito Karnavian segera copot Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus


Sebab. Ketua DPC GPM (Lisman) menyatakan bahwa perintah rekomendasi yang disampaikan oleh KASN (komisi aparatur sipil negara) Kepada  Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu hingga saat ini tidak juga dilaksanakan oleh Bupati Aliong Mus.


Komisi Aparatur Sipil Negara jelas menyatakan terjadi pelanggaran atas pemberhentian sejumlah pejabat administrator dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah dilingkup pemerintahan daerah Kabupaten Pulau Taliabu, sehingga harus dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.


"Bahkan dalam surat perintah itu, dikatakan wajib ditaati paling lambat 14 hari sejak diterimanya. Dan saat ini terhitung 30 hari lebih. Artinya, sudah melewati waktu yang ditentukan." Ungkap Bung Dex kepada media ini, Rabu 23 Pebruari 2022.


Lebih lanjut GPM Pulau Taliabu, Dalam rekomendasi tersebut dikatakan bahwa Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan perilaku pegawai ASN. 


Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah, pejabat yang berwenang, dan/atau Presiden, terkait penerapan sistem merit dari hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).


Berdasarkan hasil analisis dokumen dan klarifikasi KASN kepada kepala BKD pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu, menemukan bahwa benar terdapat pemberhentian terhadap 10 pejabat administrator daerah, sementara ASN tersebut tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin maupun catatan penilaian kinerja yang seharusnya menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya masing-masing.


"Pemberhentian pejabat administrator dilingkup pemerintah daerah kabupaten pulau Taliabu melanggar ketentuan pasal 64 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, adapun pemberhentian dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin berat. (Berdasarkan rekomendasi KASN)." tutur Dex.


Dikatakan Bung Dex. Selain persoalan pemberhentian pejabat yang menjadi hasil rekomendasi KASN, juga terdapat pelanggaran terhadap pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang jabatannya kemudian diisi oleh pelaksana tugas. Bahkan lebih bobroknya lagi, Kepsek yang telah memiliki NUKS digantikan oleh seorang CPNS.


Karna penunjukan pelaksana tugas Kepala sekolah melanggar ketentuan pasal 14 undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan juga pasal 56 peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 22 tahun 2021 tentang pola karir pegawai negeri sipil, mengingat jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan seorang guru dan jabatan kepala sekolah tidak diatur sebagai pejabat pemerintah yang mana dapat di isi oleh pelaksana tugas apabila terjadi kekosongan jabatan.


"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN terhadap pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu atas adanya pelanggaran tata kelola birokrasi pemerintahan daerah merupakan Perintah Negara yang harus ditaati oleh Bupati Aliong Mus. Sehingga jelas, sikap acuh Bupati terhadap perintah ini merupakan Pembangkangan terhadap negara." pungkasnya.


Untuk itu DPC GPM Pulau Taliabu tegas menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera memberhentikan Aliong Mus dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.


( Jek/Redaksi)