Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 25 Februari 2022, 7:11:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-25T12:14:36Z
NEWSPERISTIWA

Tanggapan Suzuki Finance Indonesia Terkait Beredarnya Pemberitaan Pengusaha ikan Yang Dirugikan 170 Juta

Advertisement
 
Semarang,MATALENSANEWS.com-Pasca beredarnya pemberitaan terkait, Seorang pengusaha Ikan Semarang yang telah dirugikan sebesar Rp 170 Juta.Dalam hal menuntut ganti rugi ke Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di Jalan Gajah Raya Semarang, atas tindakan sewenang-wenang debt colectornya, Jumat (25/2/22).

Kejadiannya bermula, pengusaha ikan warga Tambak Lorok Kota Semarang ini, mengirim barang berupa rajungan/kepiting dan udang lobster (hasil laut), dicegat oleh sekelompok orang di sekitar Demak, yang mengaku sebagai debt colector (DC) dari Suzuki Finance Indonesia (SFI) pada Selasa pagi (22/2/2022) lalu.


Pengiriman barang menggunakan pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC yang didistribusikan dari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ke pengusaha ikan Tambak Sorong Semarang.


Menurut Area Manager Jawa Timur PT Suzuki Finance Indonesia Ali Maulidi saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait kerusakan barang muatan. Dari bukti yang kami terima, pihaknya baru menerima unit di kantor jam 2 siang bukan dari jam 8 pagi.



Foto : tiem lapangan sewakan unit untuk mengangkut barang ke lokasi pengiriman

Pihaknya pun sebelumnya sudah memberikan surat peringatan kepada nasabah, terkait keterlambatannya kurang lebih 1 tahun. Dan nasabah tanpa ada paksaan maupun kekerasan menanda tangani serta dengan keiklasannya memberikan unit ke pihak kami. Bahkan pihak lapangan juga telah menyewakan unit guna mengangkut barang bawaan sampai kelokasi pengiriman barang, terang Ali Maulidi.


Kini pihaknya secepatnya akan melaporkan tindakan anarkis serta premanisme yang dilakukan pihak tertentu di kantor Suzuki Finance Indonesia (SFI) yang berkantor di Jalan Gajah Raya Semarang, ucapnya.


Guntur/Wahyu