Advertisement
Kuasa hukum Sunarti, dan Dwi widiyanto, Indra Budiman, SH.MH |
Semarang,MATALENSANEWS.com- Terdakwa kasus BPR Bank Salatiga, mengajukan duplik atas tanggapan jaksa terkait pleidoi yang diajukanya. Dalam dupliknya, Terdakwa Sunarti dan Dwi widiyanto menyebut jaksa tidak dapat membuktikan pemakaian dana nasabah untuk kepentingan pribadinya.
"Penuntut umum tidak bisa membuktikan surat dakwaan dalam sidang perkara ini karena tidak dapat menunjukkan bukti Neraca tahunan, dan menghadirkan saksi dari pihak PEMKOT sebagai pemilik modal BPR Bank Salatiga, Neraca, laporan keuangan Tahunan dokumen, atau sebagai bukti sungguh-sungguh dalam tindak pidana," ujar kuasa hukum Sunarti, dan Dwi widiyanto,Indra Budiman, SH.MH , dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang, (10 Februari 2022).
Indra Budiman mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada nota pembelaan yang telah dibacakan.Salah satunya bahwa Sunarti dan Dwi Widiyanto adalah pegawai yang hanya menjalankan perintah atasannya, Habib Shaleh yang lebih dulu dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Bahwa pada prinsipnya Terdakwa dan penasihat hukum tetap berkukuh pada seluruh dalil dan permohonan, sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan penasihat hukum yang telah dibacakan dalam sidang perkara ini tanggal 3 Februari 2022," kata Indra Budiman.
"JPU hanya menggunakan imajinasi tanpa suatu dasar hukum, bukti dan fakta dalam menuntut TPPU terhadap terdakwa Sunarti".
Jadi tidak mungkin terdakwa memakai uang untuk kepentingan pribadinya, apalagi untuk usaha yang dikelola suaminya.
Selain itu, dalam persidangan terbukti bahwa uang nasabah itu untuk kepentingan Bank sendiri, perkara ini bermula dari pemakaian kas yang dilakukan pegawai lainnya,karena kesulitan likuiditas,muncul masalah dalam menutup bunga, membayar nasabah yang dananya dipakai duluan akhirnya para terdakwa ini diperintah pimpinan untuk tambal sulam. Dalam persidangan tidak satupun saksi yang mengetahui secara sah, dan bukti yang menerangkan adanya pemakaian dana untuk kepentingan pribadinya, lanjut Indra Budiman.
Dalam perkara ini,Sunarti dan Dwi Widiyanto dituntut masing-masing 13 dan 12 Tahun penjara. Jaksa meyakini Sunarti dan Dwi Widiyanto bersalah karena memakai dana nasabah BPR Bank Salatiga untuk kepentingan Pribadinya.
Atas perbuatan itu, jaksa menilai Sunarti dan Dwi Widiyanto melanggar Pasal 3 Jo 18 undang-undang RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang 31 Th 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dan pasal 3 Undang-Undang RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.(TRI)