Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Intelijen Gabungan Kejati Riau bersama Kejari Surakarta berhasil mengamankan Saksi EM yang merupakan salah satu DPO Kejati Riau di Surakarta pada pukul 14.00 WIB tanggal 31 Januari 2022 kemaren. (01/02/2022)
Saksi EM diamankan oleh Tim Intelijen tepatnya di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah.
Kemudian Saksi EM dibawa dan diamankan oleh Kejari Surakarta untuk diserahkan kepada Kejati Riau.
Saksi EM langsung diterbangkan ke Pekanbaru via Jakarta dengan nomor penerbangan JT 388.
Sesampainya di Pekanbaru pada hari ini pukul 09.00 WIB, Kajati Riau dan jajaran menyambut kedatangan Tim Intelijen dan Pidsus yang membawa serta kemudian menyerahkan Saksi EM kepada Jaksa Penyidik Kejati Riau untuk diperiksa dan diambil keterangannya.
Saksi EM merupakan Saksi yang telah mangkir dari 3 kali panggilan Jaksa Penyidik Kejati Riau dalam Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Rawat Inap Tahap III RSUD Bangkinang TA 2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp.8 Miliar yang tengah dalam proses penyidikan." pungkasnya.(Redaksi)
Sumber" Kejaksaan RI.