Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 04 Maret 2022, 3:50:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-04T08:50:50Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Ngepet DAK 2021 Pada Disdik Pulau Taliabu, Penyidik Kejari Harus Periksa Kontraktor, PPK & PA Secepatnya

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga Pencuri Anggaran Proyek DAK Tahun 2021. Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara segera bertindak tegas atas proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) tiga ruangan (3 Ruang) Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Satu Atap Taliabu Barat Laut yang berlokasi di Desa Kasango Kecamatan Taliabu Barat Laut pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.


Sebab. Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan mulai dari tahun 2021 hingga awal bulan Maret 2022, masih juga terbengkalai dilokasinya. 


Dimana pekerjaan proyek itu bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus dari Tahun 2021 lalu itu sebesar Rp 1 miliar lebih dan anggaran sebesar itu diketahui diduga kuat sudah dicairkan oleh pihak kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri.


"Tapi lagi - lagi pihak kontraktor tidak peduli dengan pekerjaan proyek tersebut hingga saat ini masih tetap terbengkalai. Apakah proyek seperti ini pihak penyidik Kejari Taliabu harus diam, Tentu Tidak." tanya Asrarudin La Ane selaku Ketua Dewan Pembina DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu pada awak media ini. Jum'at, 04 Maret 2022.


Tambah Bung Asra. Menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Kejari Taliabu untuk turun melakukan peninjauan ke lokasi proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SMP Negeri 2 Satu Atap (3 Ruang) yang berlokasi Desa Kasango itu. 


"Jika benar benar bahwa pekerjaan itu masih terbengkalai dan tidak selesai - selesai serta apabila sudah melakukan pencairan lebih dari 75 persen. Maka dari itu penyidik Kejari pun harus tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak - pihak yang terkait seperti Kontraktor, PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) dan PA ( Pengguna Anggaran) untuk diperiksa." tegasnya. 


Masih Bung Asra (Ketua Dewan Pembina) DPC GPM Pulau Taliabu ini sangat menegaskan kepada pihak kontraktor CV. Nusa Utara Mandiri, jangan main - main dengan anggaran yang bersumber dari DAK tersebut. "Karena Anggaran sebesar itu dipergunakan untuk pengadaan Mobiler dan pembangunan Sekolah sesuai dengan spesifikasi tehnis serta RAB yang termuat dalam kontraknya itu. Bukan anda menggurita Uang daerah/ Negara tersebut." tandasnya.


( Jek/Redaksi)