Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 27 Maret 2022, 3:09:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-27T08:09:10Z
INVESTIGASINEWS

DPC-GPM Pulau Taliabu Minta Penyidik Polda Malut Usut Gurita Korupsi Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Desa Sahu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga kuat oknum Kontraktor menggurita Uang negara Sebesar 2 Miliar lebih terkait proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Sahu, yang dilaksanakan oleh PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN (DSM).


Perusahaan tersebut beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kelurahan Kairagi II - Kota Manado - Sulawesi Utara. 


Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/02.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 27 Maret 2020, lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp3.892.372.900,00.- ( Tiga miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sesuai Masa pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 23 September 2020. 


Dimana. "Diketahui dalam jumlah total Pembayaran telah direalisasikan 70% Sebesar Rp2.736.426.460,00.- (Dua miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;


1) SP2D Nomor 00370/SP2D /1.03.01.01 / 2020, tanggal 22 April 2020 Sebesar Rp1.167.711.870,00.- ( Satu miliar lebih) untuk pembayaran uang muka (30%).


2) SP2D Nomor 01597/SP2D /1.03.01.01/2020, tanggal 25 September 2020, Sebesar Rp1.568.714.590,00.- ( Satu miliar lebih) untuk pembayaran (70%)." Ungkap Lisman selaku Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu sesuai data yang kami kantongi. Minggu, 27 Maret 2022.


Sebab. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten PulauTaliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu pada 18 Februari 2021.


Ironisnya. Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada dilokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja. 


Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan.


Lebih parahnya lagi. Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.


Untuk itu. "Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu Desak Kepolisian Repoblik Daerah Polda Maluku Utara atau Melalui Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) segera mengeluarkan surat panggilan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas dugaan kasus terkait proyek pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Desa Sahu Kecamatan Taliabu Utara Pulau Taliabu pada Dinas PUPR tersebut Untuk diperiksa sesuai undang-undang Tipikor yang berlaku." harap Bung Dex, Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu.


( Jek/Red)