Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 28 Maret 2022, 2:36:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-28T07:36:27Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Mafia Proyek Belanja Batik Tradisional Memperkaya Diri, Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Diduga Pelihara Pejabat Korupsi

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com - Laporan dugaan kasus Korupsi di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan Mafia Proyek pengadaan belanja batik tradisional dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Kasus Korupsi tersebut hingga saat masih mengendap dimeja penyidik jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


"Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Pulau Taliabu desak kepada kepala Kejaksaan Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara agar jangan tutup mata terkait laporan kasus dugaan korupsi pada Bagian Umum dan Perlengkapan sekda Kabupaten Pulau Taliabu dan lainnya." ungkap Lisman. Senin, 28 Maret 2022.


Lanjut Dia ( GPM) mengatakan Kajari Taliabu Pulau Taliabu melalui tim penyidik jaksa Kejaksaan negeri Pulau Taliabu harus jeli mengusut suatu kasus korupsi terhadap pejabat di pemda Pulau Taliabu, jangan pandang bulu.


Penyidik jaksa harus hebat dan berani untuk menuntaskan kasus korupsi terhadap pejabat di Pemda Pulau Taliabu.


Sebab. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional itu diduga kuat pejabat pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan selaku Kontraktornya dengan tujuan untuk menggurita anggarannya. 


"Kenapa kami menyebutkan demikian karena pada saat itu proyek pengadaan Batik Tradisional yang dimenangkan oleh Perusahaan APG di tahun 2017 lalu itu. Tapi proyek pengadaan tersebut diduga dirampok oleh PA/PPK merangkap kontraktor." ungkap Bung Dex


Selanjutnya proyek pengadaan belanja batik tradisional tersebut dilakukan pencairan 100 persen oleh PA/PPK tanpa prosedur. 


Sebab. Barang berupa baju batik belum ada ditempat tapi PA atau PPK merangkap Kontraktor telah melakukan permintaan pencairan 100 persen Sebesar Rp 2. miliar lebih.


Lebih parahnya lagi, Uang sebesar itu dicairkan oleh pengguna Anggaran ( PA)  sekaligus ia melanjutkan perjalanan untuk melakukan belanja pengadaan batik tradisional tersebut tidak sesuai RAB dan Spesifikasi tehnis.


"Karena tim hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara telah menemukan belanja barang pengadaan batik tradisional tidak sesuai spesifikasi tehnis." tutur Bung Dex, sesuai data LHP



GPM Pulau Taliabu juga meminta Kajari atau penyidik jaksa Kejaksaan Negeri Pulau harus menjelaskan secara detail dan profesional terkait kasus dugaan korupsi dan mafia proyek tersebut.


Sebab. Beberapa Kasus dugaan koropsi yang sudah kami laporkan di tahun 2021, lalu itu hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan bersama dengan tim penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu. 


Ini laporan kasus dugaan korupsi yang belum ditindaklanjuti diantaranya;


1). Dugaan Korupsi Eks Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu terkait pengadaan belanja batik tradisional yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.107.160.000,00.- (Dua miliar lebih) sesuai data laporan hasil pemeriksaan BPK.


2). Dugaan Korupsi Pekerjaan proyek Puskesmas desa Jorjoga terdapat ada kekurangan Volume pekerjaan Sebesar Rp 384.593.030,53.- ( Tiga ratus delapan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga puluh rupiah). Sesuai hasil audit BPK perwakilan provinsi maluku utara. Dengan nomor 15.c/LHP/XIX.TER/2018. Tanggal 21 Mei 2018.


3). Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, dimana berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan terhadap belanja perjalanan dinas, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 165.000.000.00.- ( Seratus enam puluh lima juta rupiah). Dan Realisasi Belanja Barang dan Jasa yang tidak lengkap Pertanggung jawabannya Pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 486.550.000,00.- ( Empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).


4). Dugaan korupsi Eks direktur PDAM kabupaten Pulau Taliabu karena telah melakukan pencarian anggaran ke rekening pribadinya senilai Rp1.164.971.691.00.- ( Satu miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus tuju puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)." Pungkasnya


Padahal kasus korupsi ini sudah jelas tindakan ini tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. 


Dan juga peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. 


Untuk itu, DPC-GPM Pulau Taliabu menuntut dan mendesak kepada Kepala Kejaksaan Negri bersama tim penyidik jaksa Kejari agar secepatnya melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta penggeledahan untuk mendapatkan bukti-buktinya." tegasnya.


( Jek/ Redaksi)