Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 26 Maret 2022, 3:12:00 AM WIB
Last Updated 2022-03-25T20:12:48Z
BERITA UMUMNEWS

Gurita Korupsi Proyek Pembangunan Balai Penyuluh KB Desa Losseng, Penyidik Jaksa Kejari Didesak Habisi Kontraktor, PPK & PA

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Dugaan Gurita Korupsi Marajalela di Pulau Taliabu dan Pengelolah Keuangan terburuk di Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab tiga tahun berturut-turut Pemda Kabupaten Pulau Taliabu telah mendapat Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Repoblik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara 


Oleh karena itu, DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu lagi-lagi membongkar kasus gurita korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Terkait proyek pekerjaan Pembangunan Balai Penyuluh KB Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan ( Taltimsel) melalui Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2020.


Dimana, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 dengan Opini Tidak Memberikan Pendapat ( OTMP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2021.Tanggal 9 Mei 2021.


"Diman. Pekerjaan proyek Pembangunan Balai Penyuluh KB Desa Loseng (DAK) dilaksanakan oleh CV TP berdasarkan Kontrak Nomor 843.4/01.PK/KONTRAK/DP2KB/PT/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.669.915.000,00.- ( Enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan Masa pelaksanaan selama150 hari kalender mulai dari tanggal 08 Juli sampai dengan 04 Desember 2020." Ungkap Lisman ( Ketua DPC-GPM) Pulau Taliabu. Sabtu, 26 Maret 2022.



Bung Dex, mengatakan bahwa Pembayaran telah direalisasikan 30% Sebesar Rp. 200.974.500,00.-( Dua ratus juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) melalui SP2D Nomor 01591/SP2D /2.08.01.01 / 2020, tanggal 25 September 2020 untuk pembayaran uang muka (30%).



Sebab, Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, serta pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada 25 Februari 2021.


"Telah diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja." Cetusnya.



Lanjut Bung Dex, Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan.


Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


"Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis." kesalnya.


Oleh karna itu, DPC GPM Pulau Taliabu menyampaikan bahwa dalam hal seperti ini tim Penyidik jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu tidak boleh mendiamkan kasus korupsi di wilayah hukum nya.


Kami berharap penyidik jaksa harus jeli dalam mengusut kasus Korupsi di lingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu. Sebab kasus korupsi adalah kejahatan yang paling luar biasa negri ini.


Untuk itu, Kami tegaskan kepada penyidik jaksa Kejari Pulau Taliabu harus hebat tuntaskan kasus korupsi dan jangan pandang bulu." tegas Bung Dex.


( Jek/Red)