Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 13 Maret 2022, 11:31:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-13T16:31:23Z
BERITA UMUMNEWS

Kapolres Lampung Timur Diharap Tidak Sedang Melindungi Kasus Perselingkuhan

Advertisement


Kupang (NTT),MATALENSANEWS.com - Penangkapan dan penahanan Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur telah menciderai rasa keadilan. Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ke Polres Lampung Timur hendak mengetahui kejadian yang menimpa Pimpinan Redaksi media online Resolusitv.Com, Muhammad Indra, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang ditahan Polres Lampung Timur.


Wartawan Indra menulis berita dugaan selingkuh antara DS dan RO. Sebagaimana dikutip dari https://lantainewstv.com (7/3/2022) menyebutkan “Curiga dengan perilaku Istrinya yang berinisial DS yang masih berstatus Istri syahnya, Warga Lampung Tengah ini menyelidiki penyebab perubahan Tingkah lalu istrinya yang mulai sering berbohong dan keluar tanpa kenal waktu dengan alasan pekerjaannya yang berkaitan Proyek di Kabupaten Lampung Tengah. DS yang dikenal merupakan adik mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa ini memang dikenal aktif diberbagai kegiatan Proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.


Namun betapa terkejutnya suami DS saat tahu perubahan tabiat DS dikarenakan DS memiliki pria idaman lain berinisial RO yang merupakan warga Lampung Timur, yang cukup dikenal karena mempunyai kedekatan dengan Pejabat di Lampung Timur, tidak tanggung – tanggung Kedua pasangan haram ini diduga sudah berkali – kali melakukan aktivitas Haram, dan menyewa kontrakan di lingkungan darma wacana kota Metro, dan sering bertemu dan bertingkah laku layaknya Suami istri disana”, demikian tulis media itu.


Akhmad Bumi, SH kepada media ini Minggu, (13/3/2022) mengatakan kita berharap pihak Polres Lampung Timur tidak sedang melindungi perselingkuhan. 


“Kita berharap pihak Polres Lampung Timur tidak sedang melindungi perbuatan perselingkuhan. Tanpa wartawan kejadian ini tidak diketahui publik. Wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik, ada prosedur dan tatacara mereka bekerja. Wartawan menulis fakta lalu dikriminalisasi, ini sama dengan kita tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan itu memiliki andil dalam pembangunan bangsa.


Atas penahanan wartawan Muhammad Indra itu, membuat Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke berangkat ke Lampung Timur untuk bertemu dengan pihak Polres Lampung Timur, hendak menanyakan prosedur penahanan Muhamad Indra, apa sudah sesuai prosedur atau tidak. Itu tanggungjawab moral seorang Ketua Umum PPWI”, jelas advokat Akhmad Bumi.


“Hanya saat masuk di Polres Lampung Timur, ada karangan bunga bertuliskan “Selamat & Sukses, Terima Kasih Atas Kerja Keras Tekab 308 Polres Lampung Timur Atas Penangkapan Oknum Wartawan. Tokoh Adat Bumi Beliuk Negeri Tua”.


Atas tulisan karangan bunga seperti itu kemudian diprotes oleh Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dengan nada tegas dan menurunkan karangan bunga tersebut. Karangan bunga tersebut oleh Ketum PPWI mungkin dianggap hendak membenturkan antara institusi Kepolisian dan Wartawan. Atas penurunan karangan bunga itu, akhirnya Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ditangkap oleh Polres Lampung Timur hingga diborgol. Kita belum tahu pasal apa yang dikenakan pada Ketum PPWI Wilson Lalengke.


Penahanan wartawan Muhamad Indra itu berpangkal dari pemberitaan dugaan selingkuh antara DS dan RO, hal itu yang membuat Ketum PPWI ke Lampung Timur ketika Muhamad Indra ditahan Polisi. Kita berharap pihak Polres Lampung Timur bijaksana dalam melihat rentetan kasus ini secara baik sehingga ada rasa keadilan didalamnya dan kita berharap agar pihak Polres Lampung Timur tidak sedang melindungi perbuatan perselingkuhan”, pungkas Akhmad Bumi.(Red)