Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 19 Maret 2022, 1:52:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-19T06:52:00Z
NEWSPERISTIWA

Klarifikasi Terkait Berita Beredar BBM Diduga Ilegal & Tanpa Ijin di Desa Babang, Itu Tidak Benar

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com-Salah satu pengusaha Bahan Bakar minyak ( BBM) Hj.Ragwan Hi.Ali yang beralamat di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah melakukan Klarifikasi terkait pemberitaan terjadi penimbunan (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah diduga Ilegal berasal dari PT. Babang Raya, dan menyebutkan diduga tanpa ijin, itu tidak benar.


Sebab. Terkait penimbunan bahan bakar minyak bersubsudi jenis minyak tanah dikediaman saya itu hanya tertampung Jerigen dan drum kosong saja. karena pada saat itu katanya petugas kepolisian sektor ( Polsek) Bacan Timur melakukan pemeriksaan dilokasi penimbunan BBM saya itu hanya mendapatkan drum dan Jerigen kosong yang tertampung digudangnya.


"Dan selanjutnya ijin usaha BBM juga sudah diperiksa oleh petugas polsek bacan timur temukan ternyata ijinnya sudah lengkap." Ungkap Hj.Ragwan Hi.Ali, melalui via telpon seluler pada media ini, Sabtu, 19 Maret 2022, sekira pukul 14.19 Waktu indonesia timur ( Wit).


Lanjut HJ.Rajwan membantah pemberitaan salah satu media online biro Halmahera selatan terkait dengan penimbunan Bahan bakar minyak ( BBM) subsudi diduga illegal dan tanpa ijin itu tidak benar.


Sebab. Ijin saya sudah sesuai prosedur Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (P2B2R). Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.


"Sementara Untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, pemerintah menerapkan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko." Jelasnya.


Ia, mengatakan bahwa Ijin BBM jenis minyak tanah saya itu berlaku seumur hidup. Jadi saya berharap kepada rekan rekan media online di Kabupaten Halmahera selatan Maluku Utara, dalam pemberitaannya dapat menjadi sahabat masyarakat melalui pemberitaan yang membangun, akurat, berimbang dan tidak mengandung fitnah serta mematuhi kode etik wartawan Indonesia." Akhiri penjelasan HJ.Rajwan.


( Jek/ Redaksi)