Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 10 Maret 2022, 4:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-10T09:51:11Z
BERITA UMUMNEWS

Mendagri Tito Mendadak Keluarkan Instruksi untuk Seluruh Kepala Daerah Hingga Kepala Desa

Advertisement

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 

MATALENSANEWS.com-
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaporan SPT tahunan.


Ia memerintahkan kepada seluruh pimpinan daerah untuk melaporkan SPT tahunan paling lambat 31 Maret 2022.


Tito menyampaikan hal tersebut saat melaporkan SPT tahunannya di KPP Pratama Jakarta, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


“Semua saya minta segera untuk melaporkan SPT tahunan di kantor pajak masing-masing atau menggunakan sistem e-filing sebelum 31 Maret,” tegasnya, Rabu (9/3/2022).


Menurut Tito, perintah tersebut diberikan kepada seluruh kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota.


Kemudian sebagian pendapatan tersebut akan ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).


Oleh karenanya, makin banyak dana yang ditransfer maka akan makin besar pula dana untuk daerah-daerah.


Selain itu, ia juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT tahunan.


Sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Tito memaparkan saksi tersebut bisa teguran bagi pejabat politik seperti kepala daerah dan didengar oleh publik sehingga akan berpengaruh.


Kemudian termasuk juga seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan juga kota.Serta di jajaran bawahnya yakni kepala dinas, UPD, camat, lurah, dan kepala desa.


Tak hanya itu, Tito juga berharap masyarakat umum ikut bergerak melaporkan SPT tahunannya secara rutin dan tepat waktu.


Dengan demikian, maka kewajiban sebagai warga negara telah terlaksana dan akan aman secara hukum.


Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara.(Redaksi)