Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 11 Maret 2022, 1:28:00 AM WIB
Last Updated 2022-03-10T18:28:07Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Jaksa Kejari Taliabu Diduga Pelihara Pejabat Atas Dugaan Pencucian Uang & Korupsi Penyediaan Obat-obatan

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Terkait dugaan tindak pidana Pencucian uang negara itu terjadi pada pengadaan obat obatan. Hal itu disampaikan oleh Eks Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yakni Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.LI, bersama tim penyidik jaksa Kejari dalam Konferensi Pers pada hari Kamis, 22 Juli 2021, lalu. Kasus tersebut hingga hari ini, Kejaksaan belum juga melakukan penetapan tersangka.


Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis ( DPC-GPM) Pulau Taliabu, melalui salah satu Pengurusnya, Amin Rais, menyatakan  adanya dugaan kasus korupsi dalam penyediaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan tahun 2016 silam itu.


Dari laporan hasil audit BPK Perwakilan Maluku Utara menemukan adanya kerugian uang negara sebesar 1,3 miliar, akibat keterlambatan realisasi obat-obatan dan volumenya juga tidak sesuai kontrak. 


Menurut pihak Kejari yang pernah dikonfirmasi oleh awak media beberapa waktu lalu menyatakan Penyediaan obat-obatan yang disalurkan ke setiap Puskesmas tersebut, tidak berdasarkan kontrak yang ditetapkan." Ungkapnya. Jum'at 11 Maret 2022.


Lanjut Rais, Pihak Kejari Pulau Taliabu seharusnya tidak tinggal diam terhadap kasus ini,  apalagi kasus korupsi tersebut sudah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan bersamaan dengan kasus korupsi Puskesmas Sahu Tikong. Sebab masyarakat terus menanti sepak terjang Kejaksaan yang konon katanya berprestasi baik dari seluruh tingkatan Kejari se Maluku Utara.


Untuk memperbaiki kondisi Taliabu yang rata-rata. Pejabatnya bermental korup diperlukan penegakan supremasi hukum secara konsisten terutama oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


"Oleh sebab itu, Kami atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu meminta Tim Penyidik jaksa  Kejari Pulau Taliabu segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan obat-obatan Tahun 2016 dan dugaan pencucian uang negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah." tandasnya.


( Jek/Redaksi)