Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 11 Maret 2022, 10:34:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-11T15:34:58Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polri Bongkar Penimbunan Minyak Goreng 31.320 Liter di Banjar, Kalsel

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 liter minyak goreng.


TKP di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (4/3).


Polisi mengamankan tersangka seorang berinisial Z. 


Penimbunan minyak goreng berbagai merk itu akan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.


Pasal yang disangkakan:

- Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Pepres 71 tahun 2015 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.


caption:


Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap penimbunan 31.320 liter minyak goreng. Lokasi pengungkapan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Kalsel, Jumat (4/3).


“Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat 4 Maret 2022 yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan melakukan penggeledahan di Gudang tersebut dan menemukan minyak goreng kemasan sebanyak kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran,” ujar Direskrimsus  Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Selasa (8/3).


( Redaksi)


Sumber" Divisi Humas Polri.